Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Tarif Safeguard Garmen Impor Dinilai tidak Tepat

Mediaindonesia.com
07/6/2021 06:15
Tarif Safeguard Garmen Impor Dinilai tidak Tepat
Sejumlah warga membeli baju untuk kebutuhan Lebaran di Pasar Manis Ciamis, Jawa Barat, Minggu (2/5).(ANTARA/ADENG BUSTOMI )

KEMENTERIAN Perindustrian tengah mengusulkan sejumlah tarif tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard untuk sejumlah produk garmen impor. Tujuan dari wacana aturan itu sejatinya untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dari serbuan impor.

Namun Ekonom UI sekaligus Direktur Eksekutif Next Policy, Fithra Faisal berpendapat bahwa implementasi bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard merupakan langkah yang tidak tepat, karena berpotensi memicu inefisiensi. Menurutnya, safeguard diperlukan ketika ada produksi dalam negeri yang terluka akibat masuknya produk luar negeri.

Baca juga: Pemerintah Diharapkan Lindungi IKM Tekstil dari Produk Impor

“Tapi, pertama itu harus dibuktikan dulu ya derajat lukanya seperti apa. Terus yang kedua jangan sampai ketika safeguard itu diterapkan, yang lebih banyak terjadi adalah berdampak pada sektor-sektor yang lain,” terang Fithra, akhir pekan lalu.

Secara sektoral, lanjutnya, Indonesia bisa manfaatkan keadaan pascapandemi saat ini karena produk-produk Indonesia dan produk-produk Tiongkok, misalnya, termasuk dalam hal ini garmen dan tekstil, sebenarnya semakin lama semakin komplementer, bukan semakin kompetitif.

“Ini perlu dipikirkan baik-baik. Pertama dampaknya ke perekonomian dalam negeri, itu juga harus dihitung baik-baik, karena secara empiris lebih banyak negatifnya,” tegasnya.

Kedua adalah dampak terhadap hubungan perdagangan Indonesia dengan negara-negara lain. Jangan sampai di kemudian hari terjadi aksi retaliasi lagi yang pada akhirnya justru merugikan kedua belah pihak.

Fithra juga mengatakan bahwa jika ingin meningkatkan daya saing produk lokal dengan produk impor dengan cara menerapkan safeguard, kebijakan tersebut menjadi salah sasaran. Karena untuk meningkatkan daya saing, yang harus dilakukan bukan dengan cara mencegah barang lain masuk.

“Untuk meningkatkan daya saing adalah caranya hulu diperbaiki, pendidikan, matching antara kurikulum dengan industri, memperbaiki skill dari tenaga kerja gitu kan. Itu yang harus dilakukan, bukan membatasi,” terangnya.

Proses usulan tersebut saat ini sedang melewati tahapan di Kementerian Keuangan. Jika disetujui, kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian. (Ant/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik