Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pergerakan IHSG Terbatas Jelang Libur Hari Raya

Fetry Wuryasti
07/5/2021 10:10
Pergerakan IHSG Terbatas Jelang Libur Hari Raya
Ilustrasi IHSG(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat (7/5) dibuka pada level 5.987,33, menguat dari penutupan kemarin di level 5.970,24. Berdasarkan analisa teknikal, IHSG memiliki peluang diperdagangkan pada level 5.932-6.033.

"Pergerakan diperkirakan melemah dan terbatas menjelang libur panjang idul fitri pada pertengahan pekan depan. Investor akan cenderung melakukan penjualan untuk profit taking. Investor akan mencermati data cadangan devisa yang akan segera dirilis," kata Analis Artha Sekuritas Indonesia Dennies Christoper, Jumat (7/5).

Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan upaya pemerintah dalam menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi perhatian para pelaku pasar.

Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah. Hal ini dikaitkan dengan RUU KUP yang mengacu pada UU No. 42/2009 tentang perubahan ketiga atas UU No.8 1983 tentang PPN Barang dan Jasa PPnBM dimana besaran pungutan menjadi pertimbangan untuk diubah.

"UU tersebut mengatur perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5% dan paling tinggi 15%. Saat ini, tarif PPN 10%. Dampaknya tentu akan ada pada kenaikan harga barang dan jasa," kata Nico.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa reformasi fiskal harus dilakukan untuk mendukung konsolidasi dan keberlanjutan fiskal.

"Salah satu yang dilakukan adalah meningkatkan pendapatan. Caranya, dengan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif," ungkapnya.

Baca juga: IHSG Diproyeksi Kembali Menguat

Pemerintah berupaya untuk dapat meningkatkan rasio perpajakan, dimana perluasan basis pajak terutama dengan adanya era digital ekonomi dan e-commerce dimana kedepannya pemerintah akan melaksanakan cukai plastik dan meningkatkan PPN.

Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalisasi pengelolaan aset dan inovasi layanan. Lalu penguatan tata kelola dan kebijakan melalui implementasi peraturan pelaksanaan UU No.9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 1.229 triliun, sedangkan untuk tahun 2022 sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Tentu ini merupakan sesuatu yang sangat baik, agar shortfall penerimaan bisa diatasi.

"Dengan memberikan perubahan tarif yang beragam, tentu akan memberikan potensi penerimaan yang lebih adil dan kompetitif, agar situasi dan kondisi bisnis tetap dapat berjalan dengan baik," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik