Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pemerintah Kejar Pajak Facebook,Google,Twitter,dan Yahoo

Jay
07/4/2016 07:20
Pemerintah Kejar Pajak Facebook,Google,Twitter,dan Yahoo
(AFP / KAREN BLEIER)

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah memeriksa empat perusahaan asing berbasis daring yang tak memenuhi kewajiban pajak.

Empat perusahaan tersebut ialah Facebook, Google, Twitter, dan Yahoo.

Pasalnya, keempatnya hanya mendirikan kantor perwakilan (representative office) di Indonesia dan belum berbadan usaha tetap.

"Sedang dilakukan pemeriksaaan khusus untuk mereka. Intinya kita akan serius membereskan tax on digital economy. Seluruh penghasilan mereka di sini termasuk dari jasa periklanan harusnya kena pajak," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat konferensi pers di Ditjen Pajak, di Jakarta, kemarin.

Menurut Bambang, sejumlah perusahaan tersebut hanya mendirikan kantor perwakilan di Indonesia.

Padahal, berdasarkan regulasi, setiap entitas asing yang menjalankn operasi usaha di Indonesia harus berbadan usaha tetap.

"Representative office itu intinya hanya bayar pajak karyawannya. Sebenarnya mereka enggak boleh bisnis, tapi kita lihat banyak representative office di Indonesia yang sudah melakukan bisnis, cari untung, untungnya enggak dilaporkan dan akhirnya lari ke negara asal," ujar dia.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan pihaknya akan menelusuri potensi pajak dari setiap perusahaan yang hanya mendirikan kantor perwakilan di Indonesia.

"Di Indonesia ada lebih dari sekitar 3.500 representative office yang tersembunyi. Kita mau teliti satu per satu penghasilan mereka yang luar biasa, tapi akhirnya lari ke Singapura, karena biasanya mereka bikin basis di sana," ujar Ken.

Ditjen Pajak juga mengincar potensi pajak yang belum tergali dari perusahaan-perusahaan penanaman modal asing yang sengaja melakukan transfer pricing.

Setidaknya, kata Bambang, ada ribuan perusahaan PMA yang dalam laporan keuangannya sengaja mendesain neraca negatif untuk menghindari pajak. (Jay/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya