Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pihaknya telah mencabut 300 lebih Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama pandemi.
Dia mengungkapkan, sebagian besar perusahaan yang dicabut operasionalnya itu karena dinilai telah menyalahgunakaan izin yang diberikan kementerian tersebut.
Baca juga: Di Forum CFS ke-47, Kementan Sampaikan Komitmen Ketahanan Pangan
"Mereka yang mengajukan IOMKI kepada kemenperin sekitar 18 ribu. Sedangkan, mereka yang kita cabut IOMKI-nya itu sekitar 300 lebih. Sebagia besar karena banyak yang dipergunakan oleh perusahaan non industri," jelas Agus dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI secara virtual, Selasa (9/2).
Menperin mengungkapkan, ratusan perusahaan yang melanggar ketentuan itu beralasan memakai IOMKI untuk keperluan usaha mereka agar tetap bertahan atau beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tahun lalu.
"Padahal sudah jelas IOMKI ini untuk industri. Jadi banyak pedagang-pedagang yang mengusulkan (izin operasi) ke kita, padahal dia tidak sama sekali menjadi mata rantai industri. Setelah kami periksa, kami harus tutup," jelas Agus.
Politikus Golkar itu juga menerangkan alasan kedua pihaknya mencabut izin operasi ratusan perusahaan tersebut.
"Perusahaan yang kami tutup itu tidak menegakkan protokol kesehatan, sehingga dengan sanksi yang kami berikan dari (peringatan) satu hingga tiga, terpaksa kami cabut," pungkas Agus.
Sebelumnya dalam keterangan pers Kemenperin disebutkan, berdasarkan SE Menperin 8/2020 perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatan industrinya secara rutin, termasuk penerapan protokol kesehatannya.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan
pemeriksaan atau skrining awal ke seluruh pekerja (suhu tubuh dan gejala penyakit) pada waktu memasuki area pabrik dan pergantian shift. Jika ditemukan pekerja yang tidak sehat, dilarang berkegiatan di perusahaan dan merekomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved