Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
LEMBAGA keuangan penerbit kartu kredit diminta melaporkan setiap transaksi oleh nasabah mereka ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Agar implementasinya efektif, pengamat pajak Yustinus Prastowo menyarankan pemerintah mendetailkan kembali kewajiban yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No 39/2016 yang terbit Maret lalu itu.
Usulannya, pemerintah menyasar pemegang kartu kredit dengan plafon (batas kredit) besar.
"Lebih baik lagi kalau plafon yang wajib dibuka itu ditetapkan, misalnya kartu kredit dengan plafon di atas Rp50 juta saja. Kalau yang kecil, selain bikin gaduh, ya isinya ya cuma utang," ujar Yustinus kepada Media Indonesia (3/4), kemarin.
Ia juga menyarankan pemerintah membangun otomatisasi pemungutan pajak dari penggunaan kartu kredit dengan transaksi bernilai besar.
Pungutan bisa dilakukan lewat merchant atau provider kartu kredit.
Kewajiban perbankan melaporkan penggunan transaksi kartu kredit ke DJP dinilai Yustinus tidak melanggar aturan kerahasiaan nasabah.
"Secara legal tidak melanggar karena tidak termasuk data yang dirahasiakan menurut UU Perbankan. Kartu kredit berbeda dengan kriteria nasabah sehingga tidak dikategorikan sebagai data rahasia," pendapatnya.
Di sisi lain, kebijakan itu membuka peluang bagi aparat pajak untuk mencocokkan data sekaligus mengukur profil pembayar pajak.
Dari pencocokan data, bisa terlihat apakah pembayaran yang dilakukan wajib pajak telah sesuai.
"Kalau konsumsinya lebih besar ketimbang penghasilan, ya mungkin ada penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT (surat pemberitahuan)."
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan langkah tersebut merupakan strategi untuk memperluas basis data perpajakan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad pun mendukung kebijakan itu.
Ia mengamini beleid perbankan hanya menetapkan kerahasiaan data pada simpanan nasabah. (Jay/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved