Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PANDEMI covid-19 telah berdampak cukup signifikan terhadap sektor jasa keuangan. Di antaranya ialah meningkatnya potensi risiko likuiditas, risiko kredit berupa debitur yang default akibat penurunan aktivitas usahanya, serta tekanan profitabilitas pada perusahaan dan debitur.
Memasuki 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin memanfaatkan momentum untuk melakukan kebijakan yang mengungkit pertumbuhan lebih cepat serta menjadi sektor keuangan yang andal dan berdaya saing.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2021, Jumat (15/1) lalu. PTIJK yang digelar secara daring dan tatap muka terbatas kali ini mengambil tema Momentum Reformasi Sektor Jasa Keuangan Pasca Covid-19 dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang Inklusif.
Wimboh mengatakan ke depan OJK harus melakukan berbagai kebijakan extraordinary dan kontributif pada pertumbuhan. OJK menyiapkan sejumlah prioritas dalam Masterplan Jasa Keuangan Indonesia.
Pertama, OJK akan memprioritaskan percepatan program pemulihan ekonomi dari sektor keuangan. Kebijakan restrukturisasi kredit dengan POJK 11 akan diperpanjang sampai 2022. “Ini akan memberikan ruang yang leluasa bagi debitur untuk bisa merestrukturisasi. Dalam restrukturisasi, kami pesankan agar tidak diberikan pinalti yang memberatkan,” ujar Wimboh.
Prioritas kedua adalah meningkatkan ketahanan daya saing sektor jasa keuangan dalam persaingan regional dan global. Agar bisa bersaing dengan kuat, pihaknya tetap mempercepat proses konsolidasi melalui persyaratan permodalan yang sudah dicanangkan. Pada 2020, ada empat bank umum yang dikonsolidasi dan 39 bank perkreditan rakyat (BPR).
Prioritas ketiga adalah pembentukan ekosistem sektor jasa keuangan untuk lebih kontributif terhadap pertumbuhan dan stabilitas sektor keuangan. Dalam hal ini, OJK akan melakukan market integrity di pasar modal dan seluruh sektor jasa keuangan. “Kita juga akan melakukan inovasi berbagai produk yang boleh dilakukan oleh industri keuangan, terutama berbasis digital,” jelasnya.
Prioritas keempat adalah akselerasi digitalisasi sektor jasa keuangan melalui berbagai platform. Prioritas kelima adalah penguatan kapasitas internal melalui penyempurnaan pendekatan dan infrastruktur pengawasan. “Dalam memperkuat infrastruktur pengawasan, kami secara intensif merampingkan proses bisnis dan memanfaatkan teknologi secara efektif melalui inisiatif business process re-engineering,” jelasnya.
Tumbuh 7,5%
Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, OJK optimistis bisa meningkatkan peran sektor jasa keuangan. Di perbankan, misalnya, OJK memperkirakan kredit akan tumbuh 7,5% plus minus 1 dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh cukup tinggi sebesar 11% plus minus 1. Juga, penghimpunan di pasar modal dengan yield murah, yang diperkirakan mencapai Rp150-180 triliun, serta piutang pembiayaan akan tumbuh sebesar 4% plus minus 1.
“Ini semua akan bisa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kita ke depan. Fokus kebijakan tersebut akan kita tuangkan dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan 2021-2025,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam arahannya, Presiden Joko Widodo mengimbau OJK dan para pelaku industri jasa keuangan harus menjaga kepercayaan pasar dan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Presiden menginginkan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Saya juga mengajak industri keuangan terus meningkatkan pengembangan UMKM, peningkatan akses UMKM untuk memperoleh pembiayaan. Jangan hanya melayani yang besar-besar dan itu-itu saja,” kata Presiden. (Ifa/S3-25)
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved