Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENTERI Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian berbagai insentif pajak dalam rangka penanganan covid-19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020 hingga 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2021.
“Terdapat perubahan ketentuan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama di Jakarta, kemarin.
Hestu menyatakan saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, tapi juga peralatan pendukung vaksinasi.
Kemudian untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat turut memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Hestu menuturkan, fasilitas pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 berdasarkan PMK-143/PMK.03/2020 diberikan untuk pengadaan barang dan jasa penanganan covid-19.
Secara terperinci, insentif pajak itu adalah PPN DTP yang dapat dinikmati oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.
Selain itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat penanganan covid-19 serta wajib pajak (WP) yang memperoleh vaksin atau obat penanganan covid-19 dari industri farmasi tersebut.
Fasilitas pembebasan pemungutan atau pemotongan PPh turut diperpanjang hingga 31 Desember 2021, yaitu meliputi Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang penanganan covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, serta pihak lain yang ditunjuk.
Adapun untuk insentif pajak yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 ialah pajak penghasilan masyarakat yang membantu pemerintah memerangi wabah covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta. (Des/Ant/E-3)
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved