Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Insentif Pajak Berlaku sampai Akhir 2021

Des/Ant/E-3
16/1/2021 05:20
Insentif Pajak Berlaku sampai Akhir 2021
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluh­an, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jende­ral Pajak Kementerian Keuangan.(ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah)

MENTERI Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian berbagai insentif pajak dalam rangka penanganan co­vid-19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020 hingga 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2021.

“Terdapat perubahan ketentuan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat,” kata Direktur Penyuluh­an, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jende­ral Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama di Jakarta, kemarin.

Hestu menyatakan saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, tapi juga pera­lat­an pendukung vaksinasi.

Kemudian untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat turut memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Hestu menuturkan, fasilitas pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 berdasarkan PMK-143/PMK.03/2020 diberikan untuk pengadaan barang dan jasa penanganan covid-19.

Secara terperinci, insentif pa­jak itu adalah PPN DTP yang dapat dinikmati oleh badan/instansi pemerintah, rumah sa­kit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, serta pemanfaat­an jasa kena pajak dari luar negeri.

Selain itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vak­sin dan/atau obat penanganan covid-19 serta wajib pajak (WP) yang memperoleh vaksin atau obat penanganan covid-19 dari industri farmasi tersebut.

Fasilitas pembebasan pemungutan atau pemotongan PPh turut diperpanjang hingga 31 Desember 2021, yaitu meliputi Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang penanganan covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, serta pihak lain yang ditunjuk.

Adapun untuk insentif pajak yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 ialah pajak penghasilan masyarakat yang membantu pemerintah memerangi wabah covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta. (Des/Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya