Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Merger Gojek dan Tokopedia Jangan Abaikan Perlindungan Konsumen

Fetry Wuryasti
07/1/2021 16:45
Merger Gojek dan Tokopedia Jangan Abaikan Perlindungan Konsumen
Marger Gojek dan Tokopedia, jangan mengabaikan aspek perlindungan konsumen.(Antara)

KABAR penggabungan atau merger dua raksasa ekonomi digital, Gojek dan Tokopedia, jangan mengabaikan aspek perlindungan konsumen.

Perlindungan konsumen online yang beberapa ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sepatutnya termasuk ke dalam proses uji tuntas dan merupakan sebuah langkah yang harus dilakukan sebelum penggabungan dan akuisisi dilakukan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies Siti Alifah Dina mengatakan, masih terdapat aspek perlindungan konsumen online yang belum diatur dalam beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang ekstensif.

"Jika penggabungan akan dilakukan, maka konsumen perlu diberikan notifikasi apakah data spesifik atau sensitif seperti histori transaksi dan lokasi atau pergerakan akan bisa diakses masing-masing start-up satu sama lain secara bebas," kata Dian, melalui rilis yang diterima, Kamis (7/1).

Tidak hanya itu, lanjutnya, mendapatkan persetujuan dari konsumen terhadap data sensitif juga krusial. Jenis persetujuan yang dimiliki Gojek dan Tokopedia dari para konsumennya masing-masing perlu ditelisik lebih dalam, apakah persetujuan atau consent untuk menggunakan secara internal perusahaan atau apakah bisa ditransfer ke perusahaan rekanan dengan syarat enkripsi dan bersifat anonim.

PP 71/2019 telah mengatur tentang pemrosesan data pribadi. Tetapi muatan rinci mengenai jenis data sensitif dan konsen untuk transfer data pribadi baru akan dimuat dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Saat ini, Rancangan UU (RUU) PDP sedang dalam proses pembahasan di DPR dan ditargetkan akan selesai pada kuartal pertama tahun ini berdasarkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika pada Desember 2020.

"Merger ini kemungkinan menjadi salah satu upaya mengatasi dampak Covid-19 terhadap keberlangsungan usaha. Terlebih lagi dengan diberlakukannya kebijakan PSBB di tahun 2020 kemarin, berdampak pada berkurangnya omset pengemudi ojek online. Namun, tren kembali positif saat ojek online beralih dari membawa penumpang menjadi membawa barang,” kata Dian.

Pandemi Covid-19 memang mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Paling tidak hal tersebut bisa dilihat dari adanya peningkatan transaksi belanja online sejak bulan Maret 2020 sebesar 42% menurut survey dampak sosial ekonomi Covid-19 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

Laporan dari Google, Temasek, dan Bain (2020) menyebutkan bahwa terdapat peningkatan konsumen online baru di Indonesia saat pandemik sebesar 37%. Konsumen online baru merupakan mereka yang baru membuat akun dan berlangganan layanan digital akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Peningkatan jumlah konsumen baru dan perubahan pola transaksi dari offline ke online perlu dimanfaatkan oleh pemerintah dengan adanya payung hukum yang berfungsi untuk melindungi mereka. Hal ini diharapkan dapat menambah kepercayaan konsumen yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kontribusi ekonomi digital pada upaya pemulihan ekonomi,” kata Dian.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai isu penggabungan Gojek dengan Grab juga marak diberitakan. Isu penggabungan menjadi topik hangat karena keduanya menyediakan layanan yang sama yang berpotensi menimbulkan monopoli layanan transportasi online roda dua.

Salah satu dampak utama monopoli perdagangan yaitu penentuan harga yang tinggi dari harga pasar sebelum penggabungan dilakukan. Konsumen dihadapkan pada pilihan harga tersebut atau tidak menggunakan jasa sama sekali.

Sejak Agustus 2019, perusahaan ridesharing asal Rusia, inDriver, beroperasi pertama kali di Indonesia di beberapa kota seperti Medan, Bandung dan Surabaya. Dengan masuknya kompetitor baru, diharapkan dapat memberikan pengaruh positif bagi persaingan usaha jasa transportasi online.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, entitas pemerintah yang mengawasi persaingan usaha di Indonesia, memiliki kewenangan untuk menolak penggabungan perusahaan jika melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Namun, hal tersebut baru dapat dilakukan jika penggabungan sudah resmi dilakukan karena cakupan UU tersebut tidak meliputi tindakan pencegahan.

Dua start-up raksasa di Asia Tenggara, Go-jek dan Tokopedia, sedang mendiskusikan mengenai potensi merger atau penggabungan menurut pemberitaan di beberapa media nasional dan internasional.

Dikutip dari Bloomberg (2021), valuasi penggabungan kedua perusahaan tersebut ditaksir sebesar USD 18 Miliar atau IDR 250,6 triliun sesuai kurs hari ini.

"Dampak penggabungan terhadap perlindungan konsumen sepatutnya dimitigasi demi mempertahankan kepercayaan konsumen terhadap kedua start-up tersebut," kata Dian. (OL-13)

Baca Juga: AS Pertimbangkan Alibaba dan Tencent Masuk Daftar Hitam Perusahaan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik