Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Presiden Direktur PT Shields Security Solution Bo Michael Olsson mengakui telah bersalah karena melaporkan Bank Mandiri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tuduhannya bahwa bank pelat merah itu menguasai uang miliknya.
Pernyataan bersalah itu diungkapkan Olsson setelah sebelumnya mengklaim mendapatkan kiriman uang sebesar 50 miliar euro atau setara Rp800 triliun dari Barclays Bank London, ke rekening miliknya di Bank Mandiri.
"Saya sudah bertemu dan berkoordinasi dengan regulator terutama pihak PPATK. Saya tegaskan, tidak ada dana transferan sebanyak itu ke rekening saya di Bank Mandiri," kata pria warga negara Swedia itu seusai diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Atas dasar itu, dia meminta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan dan dibuat gaduh dengan pernyataannya tersebut. Olsson menegaskan, dana 50 miliar euro yang pernah diklaimnya memang tidak ada. Selanjutnya, dia akan mengecek informasi yang telah didapatkan dari orang yang mengaku mengirimkan uang tersebut, di antaranya dari orang yang mengaku sebagai keluarga Kerajaan Saudi.
"Saya minta maaf kepada semua orang yang dirugikan karena pernyataan saya," tukasnya dalam keterangan resmi kemarin.
Kuasa hukum Bank Mandiri Jimmy Simanjuntak menegaskan dengan adanya iktikad baik yaitu permintaan maaf dari Olsson senyatanya telah secara jelas mengungkapkan kebenaran terkait duduk perkara ini mengenai ada atau tidaknya transfer dana yang diklaim tersebut.
"Hari ini kami lakukan pertemuan dengan Olsson dan ditemukan kalau dana yang diklaim Olsson ialah hoaks alias tidak benar," tegasnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan membahas permintaan maaf Olsson itu dengan Bank Mandiri untuk diproses secara internal untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved