Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEMENTERIAN Keuangan mencatat realisasi belanja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 14 Desember 2020 mencapai Rp483,62 triliun atau 69,6% dari total pagu anggaran yang mencapai Rp695,2 triliun.
“Program PEN secara efektif membantu penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers virtual realisasi APBN per November 2020, kemarin.
Ia memerinci, untuk klaster kesehatan, realisasinya mencapai Rp47,05 triliun atau 47% dari pagu Rp99,5 triliun. Alokasi anggaran itu untuk insentif tenaga kesehatan, biaya klaim perawatan, pengadaan alat pelindung diri, alat kesehatan, serta operasi dan sosialisasi penegakan PSBB dan protokol kesehatan.
Dalam outlook 2020, ujar Suahasil, realisasi anggaran kesehatan dalam program PEN diperkirakan mencapai Rp63,06 triliun dan sisanya sebesar Rp36,44 triliun digunakan untuk pendanaan program vaksinasi 2021.
Adapun untuk belanja perlindungan sosial mencapai Rp217,16 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp230,21 triliun.
Dari studi Kemenkeu, lanjut dia, program perlindungan sosial mampu menekan laju kemiskinan ke 8,99% dari penambahan angka kemiskinan yang diperkirakan bisa mencapai 10,96% jika tidak ada bantuan sosial.
Untuk klaster sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dari pagu Rp67,86 triliun, sudah direalisasikan Rp55,68 triliun atau 82%.
Untuk klaster dukungan kepada UMKM, sudah terealisasi sebesar 92% yakni mencapai Rp106,46 triliun dari pagu Rp116,31 triliun.
Dalam outlook 2020, realisasi dukungan terhadap UMKM diperkirakan mencapai Rp112,65 triliun dan sisanya sebesar Rp3,67 triliun akan digunakan di 2021.
Di sisi lain, pada klaster pembiayaan korporasi baru terealisasi 13%, yakni mencapai Rp8,16 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp60,73 triliun.
Suahasil menjelaskan celah realisasi sebesar Rp52,57 triliun untuk penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN, pinjaman investasi BUMN, dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan terealisasi pada akhir Desember 2020 sehingga realisasinya dapat 100%.
Untuk klaster insentif usaha, sudah terealisasi Rp49,12 triliun atau 41% dari pagu anggaran mencapai Rp120,61 triliun.
APBN defisit
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat defisit pada APBN 2020 yang mencapai Rp883,7 triliun hingga akhir November 2020. Nilai itu setara 5,6% terhadap PDB dan kurang dari 1% terhadap defisit yang diatur dalam Peraturan Presiden 72/2020 sebesar 6,34%.
Defisit terjadi karena realisasi pendapatan negara hingga November 2020 hanya mencapai Rp1.423 triliun, atau 83,7% dari target yang ditetapkan Perpres 72/2020 sebesar Rp1.699,9 triliun. Adapun belanja negara mencapai Rp2.306,7 triliun, atau 84,2% dari anggaran yang ditetapkan Perpres 72/2020 sebesar Rp2.739,2 triliun.
“Secara keseluruhan, ini menunjukkan kenaikan defisit yang sangat besar jika dibandingkan dengan tahun lalu. Ini menggambarkan bagaimana covid-19 memengaruhi ekonomi dan keuangan negara,” ujar Sri Mulyani.
Ia juga kembali merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia keseluruhan di 2020 yang masih berada dalam rentang negatif, tapi kontraksinya lebih dalam yakni -2,2% hingga -1,7%. (Ant/E-2)
“Sekarang memang belum diatur, tapi kita akan mengatur bersama pemerintah. Sejak awal, produk vape memang diperuntukkan ke perokok konvensional sehingga bisa dan mau mengurangi kebiasaan merokoknya dan mengurangi risiko kesehatannya,” ujar Ketua Umum Asosiasi Vaper Indonesia (APVI) Aryo Andriyanto dalam keterangan resmi, kemarin.
Aryo menuturkan, selain berbisnis, industri juga harus fokus pada tanggung jawab sosial atas rokok elektrik tersebut. Salah satunya dengan berkomitmen mencegah penggunaan rokok elektrik bagi anak di bawah umur dan orang yang tidak merokok atau menggunakan vape.
Hal senada diungkapkan Sekjen Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Roy Lefrans Wungow. Roy mendorong industri untuk tidak melakukan promosi kepada konsumen berusia di bawah 18 tahun serta mencegah pemakaian bagi bukan perokok.
“Penerapan pengaturan batasan usia pengguna dalam produk vape mutlak diperlukan sebab batasan tersebut untuk memastikan produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa. Pelaku industri bertanggung jawab untuk memastikan batasan akses vape pada anak-anak,” katanya.
Menurut dia, sebagai industri baru, produk vape perlu peraturan yang bijak agar kelak dapat mengatur produk dan konsumen. “Termasuk disiplin dalam bayar cukai sesuai yang ditentukan serta komitmen untuk mencegah produk vape diakses oleh mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan bukan perokok,” ujarnya. Namun, Roy berharap pemerintah dapat melibatkan asosiasi sebelum mengeluarkan kebijakan terkait produk vape, termasuk memasang larangan bagi anak-anak masuk ritel vape.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok hingga November 2020 mencapai Rp146 triliun atau tumbuh 9,74% jika dibandingkan dengan di periode sama tahun lalu sebesar Rp133,08 triliun.
“Cukai hasil tembakau masih menunjukkan growth yang cukup kuat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual realisasi APBN hingga November 2020 di Jakarta, kemarin. (Ant/RO/E-3)
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan itu yakni Kuasa Direktur CV Lembata Jaya berinisial LYL, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP, dan konsultan pengawas, YM.
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKMĀ dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
Perekonomian Indonesia diproyeksikan tumbuh 4,5% hingga 5,3% di 2021 dan 5,4%-6% di 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved