Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mengharapkan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun dengan skema obligasi wajib konversi atau mandatory convertible bond (MCB) yang diberikan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional akan dapat mendorong kelangsungan maskapai ke depan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam jumpa pers secara daring seusai RUPSLB di Jakarta, kemarin mengatakan dana tersebut akan digunakan untuk mendukung likuiditas dan solvabilitas perusahaan.
“Tentu saja ini akan digunakan untuk pembiayaan operasional perusahaan ke depan. Pada akhirnya target MCB ini adalah kelangsungan perusahaan,” katanya.
Irfan menuturkan, lebih dari itu, dana talangan diharapkan juga dapat mendorong lebih cepat pemulihan industri penerbangan yang terpukul keras karena pandemi sehingga bisa ikut membantu memulihkan ekonomi nasional.
Irfan menambahkan dana talangan tersebut tidak akan digunakan untuk membayar kewajiban pegawai Garuda Indonesia yang terdampak karena pandemi covid-19.
Garuda Indonesia memastikan perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi memberikan penawaran pensiun dini dan mempercepat kontrak pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tanpa menghilangkan hak mereka.
“Kita sudah selesaikan itu dan MCB tidak diperuntukkan untuk itu. MCB ini saya katakan peruntukannya untuk likuiditas, solvabilitas, untuk memastikan operasional perusahaan lancar di depan, bukan di belakang,” katanya.
Dalam RUPSLB yang digelar kemarin, pemegang saham Garuda Indonesia telah menyetujui penerbitan MCB bagi Garuda.
Dengan persetujuan tersebut, perseroan sudah bisa melakukan diskusi lebih rinci mengenai pencairan MCB melalui pelaksana investasi dari Kementerian Keuangan, yakni PT SMI.
“Kita berharap bisa selesai secepatnya dan kami tentu saja berharap ini bisa diselesaikan sebelum akhir tahun,” kata Irfan.
Menunggu PP
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmawarta mengungkapkan alasan pencairan penyertaan modal negara (PMN) tahun ini baru sebesar Rp16,95 triliun dari total alokasi mencapai Rp45,05 triliun.
“Dalam proses pencairan ada penyusunan peraturan pemerintah (PP) untuk setiap pencairan dan ini proses regulasi bukan suatu hal yang sudah standar, maka akan mudah, enggak juga,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta.
Dalam proses mengharmonisasikan legislasi tersebut, pihaknya juga perlu melakukan rapat panitia antara kementerian/lembaga (K/L) di Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara.
“Itu menunjukkan proses administratifnya hati-hati dan tata kelola baik,” ujarnya.
PMN Rp45,05 triliun kepada BUMN dan lembaga terdiri atas alokasi awal pada APBN 2020 sebesar Rp16,95 triliun, dalam rangka PEN Rp24,07 triliun, dan bersifat nontunai Rp4,03 triliun. (Mir/Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved