Penjualan dan Penghapusan Premium Merupakan Penugasan Pemerintah

M. Ilham Ramadhan Avisena
14/11/2020 14:15
Penjualan dan Penghapusan Premium Merupakan Penugasan Pemerintah
Ilustrasi(Dok MI/Rommy Pujianto )

SENIOR Vice President Corporate Secretary, PT Pertamina (Persero) Tajudin Noor, mengatakan pihaknya tetap mendistribusikan dan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium selama masih ditugasi pemerintah.

"Penugasan distribusi premium tidak kita hapuskan karena masih merupakan penugasan pemerintah," tuturnya kepada Media Indonesia, Sabtu (14/11).

Baca juga: Kementerian ATR Jatuhi Sanksi Pejabat yang Terlibat Mafia Tanah

Sebelumnya, beredar kabar ihwal rencana penghapusan BBM dengan nilai oktan 88 itu di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) pada awal 2021. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK MR Karliansyah dalam sebuah webinar.

"Syukur alhamdulillah pada Senin (9/11) malam lalu, saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina. Menyampaikan bahwa per 1 Januari 2021 premium di Jamali akan dihilangkan," tuturnya.

Tajudin bilang, yang jelas perseroan tidak bisa mengambik keputusan ihwal penghapusan premium. Dia bilang, itu bergantung pada penugasan yang diberikan pemerintah.

Namun, dia mengatakan pihaknya memang sedang mengedukasi dan menyosialisasikan penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.

"Hanya, kami mengedukasi masyarakat agar mengkonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Senior Vice President Coporate Communication & Investor Relation Agus Suprijanto mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan klarifikasi ihwal isu penghapusan premium tersebut. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya