Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

UU Ciptaker Buka Peluang Berusaha Pengusaha Mikro

Fetry Wuryasti
06/11/2020 15:46
UU Ciptaker Buka Peluang Berusaha Pengusaha Mikro
Pengusaha UMKM menunjukkan penjualan produk makanan stik ketela yang dipasarkan melalui media sosial, di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (18/9)(Antara )

KETUA Umum Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan secara umum UU Ciptaker telah membuka kesempatan besar bagi pengusaha mikro dan kecil untuk tumbuh pesat. Namun, ruang pertumbuhan ini baru bisa maksimal jika pemberdayaan UMKM dan usaha ultra mikro dilakukan simultan dan secara kolaboratif.

“Pertama, harus ada pendidikan dan pelatihan yang makin intens. Setelah itu penguatan permodalan harus didukung. Kemudian realisasi penerbitan sertifikat halal gratis, serta sekarang sedang diusahakan penerbitan izin BPOM gratis. Fasilitas-fasilitas ini harus dikembangkan terus, utamanya dalam pemberian akses permodalan yang mudah melalui perbankan atau koperasi, dengan bunga murah dan syarat yang tidak berat,” ujar Ikhsan di Jakarta, Jumat (6/11).

Menurut Ikhsan, UU Ciptaker sudah mengakomodir tiga kebutuhan penting pelaku UMKM yang selama ini kerap menjadi penghalang untuk tumbuh.

Pertama, akomodasi berupa kemudahan mendapat izin berusaha. UU Ciptaker membuat pengurusan izin usaha bagi UMKM hanya melalui pendaftaran di Online Single Submission (OSS). Dengan bermodal KTP dan NPWP, pengusaha mikro dan kecil sudah bisa mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Dengan izin berusaha itu, kami bisa terhubung dengan berbagai macam fasilitas seperti peluang pendanaan dari perbankan, lembaga non-perbankan, dan akses fasilitas pembinaan pemerintah serta pihak lain,” ujar Ikhsan.

Kedua, UU Ciptaker membebaskan biaya pengurusan sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil. Insentif ini bisa membuat produk-produk UMK, terutama yang berbentuk makanan dan minuman, lebih memiliki daya saing di pasar.

Ketiga, beleid tersebut mengakomodir kebutuhan UMK agar terhubung dengan industri atau perusahaan besar. Pemerintah akan memberi insentif kepada Usaha Menengah dan Besar yang melakukan kemitraan dengan Koperasi atau UMK melalui inovasi, pengembangan produk berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, serta penyelenggaraan pendidikan/pelatihan.

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinni mengatakan segala kemudahan dan dukungan bagi pengusaha mikro dan kecil di UU Ciptaker harus diawasi benar-benar implementasinya.

Hermawati berharap ke depannya ada langkah pembinaan UMKM yang terkonsolidasi agar sinergi pengusaha mikro dan kecil dengan industri besar semakin besar.

“Sekarang sudah banyak aturan bisa dipangkas sehingga UMKM bisa naik kelas, dan BKPM atau pemangku kepentingan lain harus bisa membina UMKM agar benar-benar bersinergi dengan perusahaan besar,” ujar Hermawati.

Akumandiri juga berharap ada kemudahan syarat dan peluang bagi UMKM untuk mengakses pinjaman permodalan ke bank serta lembaga keuangan lain. Menurutnya, jika kemudahan ini makin diperbanyak, jumlah pengusaha mikro dan kecil yang berpeluang naik kelas juga akan membesar.

“Misalnya urusan BI Checking, selama ini selalu jadi penyebab pinjaman yang diajukan calon debitur tidak bisa dipenuhi. Kemudian mereka jadi unbankable. Kami harap nantinya syarat ini bisa diabaikan, paling tidak penilaian kredit tak bisa diberikan hanya untuk calon debitur yang punya catatan kredit macet saja,” ujarnya.

Peluang UMK untuk tumbuh pesat dan lebih mudah naik kelas sebelumnya disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Dia menyebut, sebelum UU Ciptaker terbit izin pendirian dan usaha UMK bisa mencapai Rp7 juta. Akan tetapi, kehadiran omnibus law ini membuat perizinan UMK cukup hanya selembar. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya