Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

HIPMI: Masyarakat Jangan Buru-buru Komplain soal UU Ciptaker

Insi Nantika Jelita
20/10/2020 16:49
HIPMI: Masyarakat Jangan Buru-buru Komplain soal UU Ciptaker
Aksi penolakan UU Cipta Kerja.(ANTARA)

HIMPUNAN Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta masyarakat untuk tidak tergesa-gesa menilai buruk Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Mardani H. Maming, menuturkan poin penting dalam UU Ciptaker, ialah diupayakan jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan lebih baik, dan jaminan di bidang sosial.

Baca juga: Lembaga Pengelola Investasi Beroperasi Awal 2021

"Mereka yang tadinya mengurus perizinan panjang dan berbelit, nanti cukup lewat satu pintu saja. Jadi jangan buru-buru komplain berlebihan padahal belum memahami penuh, isi dan substansi dari versi terakhir UU Cipta Kerja ini," ungkap Maming dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (20/10).

Maming menjelaskan, Indonesia mempunyai pasar yang besar dalam ekspor. Maka dari itu, selain masalah perijinan dan insentif maka pemanfaatan sumber daya yang ada juga perlu ditingkatkan.

Sejumlah pengusaha di Indonesia, katanya mengalami economic slow down terutama penurunan nilai ekspor. Hal ini bukan hanya soal insentif namun ada hal yang fundamental yang harus diperbaiki, dimana insentif akan sulit didapat jika regulasi belum mendukung.

"Banyak orang berpandangan UU Cipta Kerja ini merugikan. Padahal ini menciptakan lapangan pekerjaan baru seluas-luasnya," ujarnya.

Melalui UU Cipta Kerja ini, Maming mengatakan, membuka kesempatan yang baik bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi.

Ia menerangkan, kemudahan berbisnis di Indonesia menunjukkan perbaikan terus-menerus, walaupun dalam dua tahun terakhir perbaikannya sedikit melambat. Maming menilai, yang harus diperbaiki yaitu mempermudah regulasi perizinan, mendorong investor lokal untuk bekerjasama dengan investor asing, dan meningkatkan ekspor.

"Jika unsur kemudahan berbisnis ini diprioritaskan dan difokuskan, maka kemudahan berbisnis di Indonesia akan jauh lebih baik dan bisa mencapai peringkat ke-40 sebagaimana yang ditargetkan oleh Bapak Presiden Jokowi," pungkas Maming. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya