Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

UU Ciptaker Dibuat Agar Indonesia Jadi Tujuan Investasi

Insi Nantika Jelita
19/10/2020 01:19
UU Ciptaker Dibuat Agar Indonesia Jadi Tujuan Investasi
Aksi penolakan UU Cipta Kerja(Antara/Dhemas Reviyanto)

KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan mengapa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law disahkan di tengah pandemi covid-19. Ia mengatakan, bahwa UU tersebut bukan dikerjakan dalam sekejap.

"Kita harus lihat bahwa pembahasan Omnibus Law ini kan enggak satu dua bulan, ini pembahasan sudah ada sejak Februari. PR kita yang utama adalah penciptaan lapangan pekerjaan," kata Rosan dalam webinar, Jakarta, Minggu (18/10).

Selain itu, Rosan juga menjelaskan UU Ciptaker mengejar peluang investasi di kawasan ASEAN. Pasalnya, negara seperti Malaysia dan Thailand, sebutnya telah melakukan reformasi struktural.

"Justru dengan keberadaan Omnibus Law di masa pamdemi saat ini menjadi lebih penting untuk Indonesia dalam berkompetisi dengan negara-negara tetangga, dalam meningkatkan investasi," ungkap Rosan

Rosan menerangkan, berdasarkan survei berbagai lembaga, negara yang menjadi sasaran relokasi salah satunya Asia Tenggara. Karena itu, menurutnya, jika Indonesia tidak melakukan reformasi struktural bisa ketinggalan dalam investasi.

Baca juga : UU Cipta Kerja Bisa Membawa Amazon dan Tesla Masuk Indonesia

"Kalau Covid-19 berakhir nanti ceritanya akan sama seperti dulu, mereka investasi ke Vietnam, Malaysia, dan Thailand lagi," ucap Rosan.

Terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, UU Ciptaker telah dinanti oleh para pelaku industri dan investor, baik yang berasal dari domestik maupun asing.

“Saat kami melakukan kunjungan kerja di beberapa negara, para pelaku industri dan investor asing menyambut baik adanya pembahasan omnibus law. Tentunya apabila investasi ini terealisasi, akan membuka lapangan kerja yang cukup banyak,” papar Agus dalam keterangan resminya.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daftar investasi di sektor manufaktur sepanjang tahun 2019-2023 mencapai Rp 1.048 triliun, yang terbagi dalam beberapa subsektor.

“Kami yakin, dengan adanya omnibus law, posisi wait and see tidak ada lagi dan akan mempercepat realisasi dari komitmen investasi yang sudah disampaikan ke BKPM,” tandas Agus. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya