Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAh menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai aksi protes akhir-akhir ini tidak hanya ditujukan bagi buruh exsisting. Namun, UU ini justru lebih untuk mereka yang belum bisa menjadi pekerja atau buruh.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD saat menggelar konferensi pers menanggapi demontrasi yang terjadi di berbagai daerah, Kamis (8/10).
“Untuk angkatan kerja yang akan datang yang makin banyak. Sedangkan hak-hak buruhnya sendiri berdasarkan UU lama, secara umum sama sekali tidak diganggu,” jelas Mahfud.
Dia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja salah satunya bertujuan menyediakan peluang untuk menampung tenaga kerja baru yang setiap tahun jumlahnya mencapai 3,5 juta.
Mahfud menyayangkan adanya berbagai hoaks mengenai UU tersebut.
Baca juga : Menaker : UU Cipta Kerja Tetap Wajibkan Perusahaan Beri Pesangon
“Misalnya di UU Cipta Kerja tidak ada pesangon bagi orang yang di-PHK. Itu tidak benar. Dibilang tidak ada cuti haid, hamil dsb, di UU ini ada. Dibilang mempermudah PHK, tidak benar juga. Malah di UU ini ada jaminan terhadap kehilangan pekerjaan,” katanya.
Mahfud menyatakan bahwa UU Cipta Kerja telah melalui pembahasan yang cukup lama di DPR. “Semua sudah didengar, semua fraksi ikut bicara. Kemudian pemerintah sudah berbicara dengan serikat buruh berkali-kali, di Kantor Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, pernah di Kantor Menteri Tenaga Kerja,” ungkapnya.
“Dan sudah mengakomodasi meskipun tidak 100% dari hasil diskusi itu ditemukan jalan tengah.
Sehingga, tidak ada satu pemerintah di mana pun di dunia ini yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat undang-undang yang sengaja untuk itu,” pungkasnya. (OL-7)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved