Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai subholding gas PT Pertamina (Persero) berkomitmen terus mendorong daya saing industri melalui utilisasi gas bumi yang efisien. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, PGN melaksanakan gas in (penyaluran gas perdana) ke lima pelanggan di sektor baja dan logam, (5/10).
Kelima pelanggan tersebut yakni PT Krakatau Steel, PT Karakatau Wajatama, PT Krakatau Posco, PT Indonesia Pos Chemtech Chosun Ref (IPCR), dan PT Stollberg Samil Indonesia. Penyaluran gas itu sekaligus menjadi proses akhir PGN dalam menyelesaikan penugasan dalam implementasi Kepmen ESDM 89.K/ 2020.
Direktur Komersial Faris Aziz mengungkapkan dari penambahan lima pelanggan yang memiliki pangsa pasar nasional dan internasional ini, didapatkan penambahan penyerapan volume gas kurang lebih 7,9-14,6 BBTUD.
Gas bumi yang disalurkan kepada industri logam dan baja yang berbasis di Cilegon itu bersumber dari Pertamina EP (PEP) Asset II dan ConocoPhilips Grissik Ltd.
“Dengan penyaluran gas ke Krakatau Steel, Krakatau Wajatama, dan Krakatau Posco, pelaksanaan Kepmen 89K/2020 di Jawa Bagian Barat telah mencapai 99%. Kami berharap manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 dapat menunjang kegiatan bisnis dan meningkatkan daya saing produk PT Krakatau Steel Group,” ungkap Faris.
Lebih lanjut Faris menjelaskan, secara total nasional, pelanggan industri tertentu PGN yang telah menerima manfaat Kepmen ESDM 89K/ 2020 sebanyak 185 pelanggan dari daftar 189 industri sesuai penugasan Kepmen ESDM 89.K/2020.
Dia mengatakan masih terdapat 1 pelanggan yang menunggu proses pengalihan sumber pasokan sesuai ketetapan Kepmen ESDM 89/2020. Kemudian, ada tiga pelanggan yang berhenti berlangganan gas PGN.
PGN berharap pelanggan-pelanggan baru di sektor industri baja ini dapat memaksimalkan volume pemakaian gas pada kegiatan bisnisnya sesuai kontrak yang telah disepakati. (RO/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved