Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah isu soal penghapusan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Pemerintah, sebutnya, masih mengakomodasi hal tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.
"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus, jadi ini tetap kita atur. Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota tetap dipertahankan," jelas Ida dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja secara virtual, Jakarta, Rabu (7/10).
Baca juga: DPW Nasdem Bali Didemo karena Dukung UU Ciptaker
Menurut Ida, pengaturan upah masih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia juga menegaskan, dalam UU Ciptaker, perusahaan dilarang menangguhkan pembayaran UMP atau UMK.
"Jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU Cipta Kerja," sebutnya.
Dalam meningkatkan perlindungan upah pekerja atau buruh, pemerintah mengatur pengupahan bagi sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Ida menegaskan, dengan aturan itu pemerintah juga memberikan perlindungan tidak hanya kepada pekerja formal semata.
"Jadi perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari sektor UMKM dan akan kita atur pengupahannya dalam UU Cipta Kerja," pungkas Ida.
Diketahui, ribuan buruh di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengepung kantor Pemkab Karawang. Mereka menuntut UU Cipta Kerja untuk dicabut atau dibatalkan. Mereka menganggap dalam UU Ciptaker menghapus UMK.
Baca juga: Polda Jambi Tangkap 18 Orang Perusak Gedung DPRD
"Dalam UU tersebut UMK dihapus, dan acuan nilai upah di Karawang harus berdasarkan UMP. Hal ini jelas merugikan kami karena UMK Karawang telah tembus angka Rp4,5 juta, sementara UMP Jabar hanya Rp1,8 juta," ujar Farida salah satu buruh, hari ini. (Ins/A-3)
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved