Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan RUU Bea Meterai menjadi undang-undang pada Selasa (29/9). Lewat pengesahan itu, bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 akan diseragamkan menjadi satu tarif, yaitu Rp10.000 mulai 1 Januari 2021.
Meski demikian, kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, meterai bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku hingga akhir 2021.
“Kami siapkan masa transisi. Meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun,” ujar Suryo dalam diskusi secara virtual, kemarin.
Ia menjelaskan, pihaknya akan lebih dulu menyosialisasikan UU baru yang menggantikan UU No 13/1985 tentang Bea Meterai tersebut kepada masyarakat, terutama perihal bea meterai yang baru.
Selain dalam rangka sosialisasi, masih berlakunya bea meterai nominal Rp3.000 dan Rp6.000 hingga akhir 2021 juga bertujuan menghabiskan stok meterai lama.
Di kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Pajak I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Arif Yanuar mengatakan, penggunaan meterai lama pada 2021 dapat dilakukan asalkan memenuhi syarat, yakni minimal bea meterai di tiap dokumen ialah Rp9.000.
“Dalam masa transisi tersebut, meterai yang ada saat ini masih bisa digunakan pada 2021, setahun penuh. Syaratnya ialah memeteraikan dalam dokumen dengan nilai minimal nominal Rp9.000,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mejelaskan, UU baru itu memuat 12 bab dan 32 pasal. UU itu juga memuat penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik dalam bentuk kertas maupun digital.
UU Bea Meterai itu juga mengatur batas nilai nominal dokumen yang dikenai bea meterai, yakni Rp5 juta. Dengan begitu, nilai nominal dokumen yang di bawah Rp5 juta tidak dikenai bea meterai. (Mir/E-2)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Kementerian Keuangan mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengamankan pendapatan negara.
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved