Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan RUU Bea Meterai menjadi undang-undang pada Selasa (29/9). Lewat pengesahan itu, bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 akan diseragamkan menjadi satu tarif, yaitu Rp10.000 mulai 1 Januari 2021.
Meski demikian, kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, meterai bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku hingga akhir 2021.
“Kami siapkan masa transisi. Meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun,” ujar Suryo dalam diskusi secara virtual, kemarin.
Ia menjelaskan, pihaknya akan lebih dulu menyosialisasikan UU baru yang menggantikan UU No 13/1985 tentang Bea Meterai tersebut kepada masyarakat, terutama perihal bea meterai yang baru.
Selain dalam rangka sosialisasi, masih berlakunya bea meterai nominal Rp3.000 dan Rp6.000 hingga akhir 2021 juga bertujuan menghabiskan stok meterai lama.
Di kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Pajak I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Arif Yanuar mengatakan, penggunaan meterai lama pada 2021 dapat dilakukan asalkan memenuhi syarat, yakni minimal bea meterai di tiap dokumen ialah Rp9.000.
“Dalam masa transisi tersebut, meterai yang ada saat ini masih bisa digunakan pada 2021, setahun penuh. Syaratnya ialah memeteraikan dalam dokumen dengan nilai minimal nominal Rp9.000,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mejelaskan, UU baru itu memuat 12 bab dan 32 pasal. UU itu juga memuat penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik dalam bentuk kertas maupun digital.
UU Bea Meterai itu juga mengatur batas nilai nominal dokumen yang dikenai bea meterai, yakni Rp5 juta. Dengan begitu, nilai nominal dokumen yang di bawah Rp5 juta tidak dikenai bea meterai. (Mir/E-2)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved