Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan RUU Bea Meterai menjadi undang-undang pada Selasa (29/9). Lewat pengesahan itu, bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 akan diseragamkan menjadi satu tarif, yaitu Rp10.000 mulai 1 Januari 2021.
Meski demikian, kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, meterai bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku hingga akhir 2021.
“Kami siapkan masa transisi. Meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun,” ujar Suryo dalam diskusi secara virtual, kemarin.
Ia menjelaskan, pihaknya akan lebih dulu menyosialisasikan UU baru yang menggantikan UU No 13/1985 tentang Bea Meterai tersebut kepada masyarakat, terutama perihal bea meterai yang baru.
Selain dalam rangka sosialisasi, masih berlakunya bea meterai nominal Rp3.000 dan Rp6.000 hingga akhir 2021 juga bertujuan menghabiskan stok meterai lama.
Di kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Pajak I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Arif Yanuar mengatakan, penggunaan meterai lama pada 2021 dapat dilakukan asalkan memenuhi syarat, yakni minimal bea meterai di tiap dokumen ialah Rp9.000.
“Dalam masa transisi tersebut, meterai yang ada saat ini masih bisa digunakan pada 2021, setahun penuh. Syaratnya ialah memeteraikan dalam dokumen dengan nilai minimal nominal Rp9.000,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mejelaskan, UU baru itu memuat 12 bab dan 32 pasal. UU itu juga memuat penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik dalam bentuk kertas maupun digital.
UU Bea Meterai itu juga mengatur batas nilai nominal dokumen yang dikenai bea meterai, yakni Rp5 juta. Dengan begitu, nilai nominal dokumen yang di bawah Rp5 juta tidak dikenai bea meterai. (Mir/E-2)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved