Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Suspensi Ekspor hanya untuk PT PI

(Try/E-1)
21/9/2020 04:55
Suspensi Ekspor hanya untuk PT PI
Ilustrasi Industri Pengolahan Ikan(ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) pada 18 September 2020, perihal pemerintah Tiongkok menemukan jejak patogen virus korona pada produk seafood salah satu perusahaan Indonesia.

Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah komunikasi dengan atase perdagangan RI di Beijing.

“Berdasarkan surat GACC, ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020,” demikian disampaikan Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP.Atas kasus tersebut, KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certifi cate (HC) dengan menerbitkan internal suspend terhadap PT PI dan saat ini sedang dalam proses in-vestigasi. (Try/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya