Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Tarif BMN Direlaksasi

M Ilham RA
19/9/2020 06:10
Tarif BMN Direlaksasi
Sri Mulyani, Menteri Keuangan(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MENTERI Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 115/PMK.06/2020 untuk memberi relaksasi dalam pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T Sianturi menyatakan langkah itu sebagai respons pemerintah terhadap dampak pandemi covid-19 agar masyarakat tetap bisa berusaha.

“Pemerintah menerbitkan PMK 115, selain untuk penyederhanaan beberapa peraturan, juga sebagai adaptasi atas perkembangan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, kemarin.

Purnama menjelaskan biaya sewa yang dikeluarkan masyarakat atas pemanfaatan BMN akan dihitung berdasarkan kelayakan usaha dan bentuk pemanfaatannya, yakni untuk bisnis, nonbisnis, serta sosial.

Pemanfaatan BMN untuk kegiatan usaha berorientasi bisnis akan dikenai tarif sebesar 100%, nonbisnis antara 30% hingga 50%, dan sosial sebesar 2,5%.

Meski demikian, dalam PMK tersebut terdapat pengecualian bagi pemanfaatan BMN yang kegiatan usahanya berorientasi bisnis, yakni jika kegiatan usaha itu merupakan koperasi sekunder ASN, TNI, dan Polri. Jenis usaha itu dikenai tarif 75%.

Untuk BMN yang dimanfaatkan oleh kegiatan usaha koperasi primer ASN, TNI, dan Polri dikenai tarif sebesar 50%, sedangkan untuk kegiatan usaha oleh perorangan, ultramikro, mikro, dan kecil dikenai tarif 25%.

Pengecualian juga dilakukan bagi pemanfaatan BMN berorientasi nonbisnis yang besaran tarifnya 30%-50%, yaitu jika sewa yang diinisiasi pengguna atau pengelola untuk mendukung institusi, dikenai tarif 15%.

Kemudian sewa untuk sarana prasarana pendidikan pemenuhan kebutuhan pendidikan anak-anak ASN atau TNI dan Polri dikenai tarif 10%, sedangkan pemanfaatan BMN yang digunakan untuk kegiatan sosial diberikan faktor penyesuai sewa sebesar 2,5%.

Optimalkan pengelolaan

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CoRE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pemanfaatan BMN oleh pihak ketiga selain kementerian/lembaga sedianya dapat menambah penerimaan negara.

Pengelolaan BMN yang baik, kata dia, menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan daya tambah pada penerimaan negara.

“Kalau melihat dari pemanfaatan yang sekarang, memang proporsi sumbangan BMN terhadap penerimaan negara masih kecil. Namun demikian, dengan relatif kecilnya angka ini, tentu ada peluang untuk memanfaatkan BMN ini. Itu tergantung pada bagaimana pengelolaan pemerintah dalam BMN ini,” ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Bandara misalnya, kata Yusuf, menjadi BMN yang potensial sebagai sumber penerimaan negara. “Pemerintah sudah membangun dua bandara baru, di Kulonprogo dan Kertajati. Kalau tidak dioptimalkan tentu akan disayangkan karena biaya yang dikeluarkan besar. Pemanfaatan ini memang harus dilakukan secara komprehensif, misalnya mendorong infrastruktur pendukung di kedua tempat tersebut,” jelasnya.

Saat ini kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan BMN hanya di kisaran 2%. “Angka yang kecil itu seharusnya menjadi pemantik bagi pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN,” tegasnya. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik