Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
EKONOM dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) oleh pihak ketiga selain Kementerian/Lembaga (K/L) sedianya dapat menambah penerimaan negara.
Pengelolaan BMN yang baik, kata dia, menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan daya tambah pada penerimaan negara.
"Kalau melihat dari pemanfaatan yang sekarang memang proporsi sumbangan BMN terhadap penerimaan negara memang masih kecil. Namun demikian dengan relatif kecilnya angka ini, maka tentu ada peluang untuk memanfaatkan BMN ini, ini tergantung bagaimana pemerintah dalam mengelolan BMN ini," ujarnya saat dihubungi, Jumat (18/9).
Bandara misalnya, kata Yusuf, merupakan BMN yang potensial menjadi sumber penerimaan negara.
"Pemerintah sudah membangun 2 bandara baru, di Kulonprogo dan Kertajati, kalau tidak dioptimalkan tentu akan disayangkan, karena biaya yang dikeluarkan besar. Pemanfaatan ini memang harus dilakukan secara komprehensif, misalnya mendorong infrastruktur pendukung di kedua tempat tersebut," jelsnya.
Saat ini kontribusi penerimaan negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan BMN hanya di kisaran 2%. Yusuf berpendapat, angka yang kecil itu seharusnya menjadi pemantik bagi pemerintah untuk segera mengoptimalisasi pengelolaan BMN.
Di lain sisi, pemerintah dirasa perlu untuk memperkokoh legalitas BMN yang dimiliki. Jangan sampai aset dan potensi negara hilang karena lemahnya aspek legalitas kepemilikan BMN.
Baca juga : PHK Atau Rekrut, Dilema Perusahaan Saat Hadapi Pandemi
"Misalnya dalam pemanfaatan tanah untuk pengadaan infrastruktur, sekat legalitas perlu dipastikan kuat agar nantinya di kemudian hari tidak ada klaim dari pihak lain terkait kepemilikan lahan ini. Apalagi kerja sama, untuk lahan ini berjalan dalam waktu yang panjang," imbuh Yusuf.
"Hal lain, tentu pemerintah juga perlu memastikan ikutnya pemerintah dalam persewaan atau pinjam pakai, jangan sampai mendistorsi pasar dalam unit bisnis yang sama. Artinya jangan sampai, dengan pemanfaatan barang pemerintah kemudian meredupkan usaha pada swasta yang bermain pada unit bisnis yang serupa," pungkasnya.
Diketahui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara pada 31 Agustus 2020. Dalam aturan itu bendahara negara memberikan relaksasi ihwal pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
"Selain untuk penyederhanaan beberapa peraturan, PMK 115 ini juga sebagai adaptasi atas perkembangan aktivitas soisal ekonomi masyarakat. Kemudian respon terhadap dampak pandemi, dari aspek BMN melakukan berbagai relaksasi untuk bisa menampung kebutuhan dari masyarakat agar mereka bisa tetap berusaha di dalam masa pandemi," ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi dalam diskusi secara virtual, Jumat (18/9).
Adapun kontribusi PNBP dari pemanfaatan BMN hingga 31 Agutsus mencapai Rp289 miliar. Tercatat pula pada 2016 PNBP dari pemanfaatan BMN mencapai Rp343 miliar, 2017 sebesar Rp505 miliar, 2018 Rp1,57 trillun, 2019 Rp522 miliar.
"Di 2018 itu tiba-tiba naik karena ada pemanfaatan sekali bayar 50 tahun, yakni di Halim, aset milik negara yang digunakan untuk stasiun kereta api cepat Bandung-Jakarta," imbuh Purnama.
"Tapi prinsip pemanfaatan BMN ini tidak akan mengubah status kepemilikan. Tidak juga mengganggu tugas dan fungsi karena BMN-nya saat itu tidak diperlukan dalam rangka dukung tugas dan fungsi. Maka untuk optimalnya, dibutuhkan pihak ketiga untuk pemanfaatan. Nah ada PNBP yang semuanya disetor ke kas negara, jadi tidak ke mana-mana itu uangnya," pungkasnya. (OL-7)
Model-model ini dirancang agar dapat disesuaikan dengan risk appetite dan kebutuhan masing-masing lembaga keuangan sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan lebih baik.
Di zaman sekarang, keuangan pribadi nggak lagi sesederhana simpan uang di bawah bantal atau buka rekening di bank.
Berdasarkan survei Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) 2023, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap memasuki masa pensiun
Teknologi membuka peluang efisiensi baru — mulai dari underwriting yang lebih cepat dan presisi, hingga klaim otomasi dan prediksi risiko berbasis perilaku.
Upaya pemberdayaan kewirausahaan, keuangan, dan kesiapan kerja telah memberikan dampak kepada lebih dari 9.700 siswa dari 50 SMA dan SMK di 14 kota/kabupaten di Indonesia.
Nilai pasti dari jumlah kerugian masih dalam proses penelaahan dan belum dapat dipastikan hingga seluruh proses investigasi internal diselesaikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved