Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Gagal Bayar karena Aturan Dilanggar

Ant/E-2
09/9/2020 06:20
Gagal Bayar karena Aturan Dilanggar
Asuransi Jiwasraya(ANTARA)

PENGAMAT hukum bisnis dan asuransi Universitas Airlangga Budi Kagramanto menilai banyaknya kasus gagal bayar investasi di perusahaan asuransi jiwa akibat pelanggaran aturan yang dibuat regulator.

Perusahaan asuransi yang seharusnya hanya menjamin jiwa pemegang polis justru memberikan garansi imbal hasil pasti (fixed return) melalui produk asuransi berbalut investasi.

"Bunga yang dijanjikan tidak masuk akal, tinggi sekali, bisa memberatkan perusahaan asuransi. Sekarang kejadian juga kalau perusahaan asuransi itu gagal bayar karena kondisi bursa anjlok," ujar Budi dalam keterangannya, kemarin.

Ia mencontohkan dua perusahaan asuransi yang kini tengah menjadi sorotan publik, yakni Asuransi Jiwa Kresna Life dan Asuransi Jiwasraya.

Dua perusahaan tersebut sama-sama menjanjikan imbal hasil tinggi kepada para pemegang polis yang membeli produk mereka.

Kresna Life, misalnya, menjanjikan imbal hasil sekitar 9% untuk dua produk mereka, yaitu Kresna Link Investa (K-Lita) dan Protecto Investa Kresna (PIK). Sementara itu, Asuransi Jiwasraya menjamin imbal hasil 9%-13% melalui produk JS Saving Plan.

Untuk memenuhi janji itu, banyak perusahaan asuransi yang kemudian menempatkan dana nasabah mereka di instrumen saham yang sejatinya berisiko tinggi dan fluktuatif karena tidak memiliki garansi atas imbal hasilnya.

Dalam kasus Jiwasraya, hampir semua penempatan dana perusahaan, baik investasi secara langsung maupun melalui manajer investasi (MI), dialokasikan ke instrumen saham-saham tertentu di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Konsultan dan trainer perbankan, manajemen, dan investasi Kodrat Muis menambahkan, imbal hasil pasti tidak dikenal dalam dunia asuransi.

Hal itu dinilai sudah menyalahi UU No 40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK No 27/2018 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, pembaruan dari POJK Nomor 71 Tahun 2014.

"Kalau ada produk asuransi yang rider-nya atau pendamping produk itu dikemas dalam bentuk saving, itu sudah menyalahi UU karena tidak diatur. Yang diatur hanya dalam bentuk investasi (unit link)," ujar Kodrat. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya