Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pesantren Tidak Terpengaruh RUU Cipta Kerja

RO/Micom
01/9/2020 15:52
Pesantren Tidak Terpengaruh RUU Cipta Kerja
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Teddy Anggoro(istimewa)

AKADEMISI Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Teddy Anggoro memastikan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tidak akan berdampak terhadap pondok pesantren (ponpes) tradisional. Pangkalnya, diatur dalam regulasi tersendiri.

"Pesantren ada UU (undang-undang) khusus. Ketentuannya tunduk pada pada UU Pesantren (UU Nomor 18/2019)," ucapnya di Jakarta, Selasa (1/9).

Sementara itu, RUU Ciptaker bertujuan untuk menstimulus penciptaan kerja. "UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang dimaksud diubah melalui RUU Cipta kerja untuk tujuan penciptaan pekerjaan. Bukan mempidana orang-orang baik, seperti ustaz dan ustazah," katanya.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mardani Ali Sera, sebelumnya mengklaim, RUU Ciptaker yang mengubah UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas membuka peluang pemidanaan terhadap ulama dan atau kiai pemilik ponpes tradisional. Kilahnya, draf RUU Ciptaker Pasal 68 ayat (5) mensyaratkan penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Bagi Teddy, analisis dan kesimpulan tersebut keliru. "Saya baca sih enggak. Makanya bingung, kok F-PKS ada kesimpulan begitu," katanya.

Dirinya lantas mencontohkan dengan penerapan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ketentuan ini takkan mengancam warga jika tidak melakukan tindakan kriminal tersebut.

"Dia (Pasal 351 KUHP) mengancam buat yang melakukan. Konsep itu dulu yang harus kita samakan," jelasnya.

Menurut Teddy, tujuan RUU Ciptaker juga hanya menyangkut pendidikan komersial, bukan pesantren. Kedua, menciptakan pekerjaan dan lapangan kerja.

"Semoga membantu menurunkan peningkatan pengangguran karena Covid-19 ini (coronavirus baru)," tandasnya. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya