Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KAMPANYE dengan tagar #IndonesiaButuhKerja yang ramai di media sosial rupanya diikuti pesohor saat membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang di DPR.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menduga mereka menerima bayaran dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per unggahan.
Dalam kaitan dengan itu, KSPI pun mengecam apa yang dilakukan para pesohor yang bersedia mengkampanyekan omnibus law di tengah perjuangan kaum buruh, tokoh masyarakat, petani, nelayan, aktivis HAM, dan lingkungan hidup yang berpeluh keringat serta air mata menolak ommibus law.
“Jika memang mereka masih punya hati nurani dan empati kepada orang-orang kecil, kami meminta agar mereka segera mencabut unggahannya di twitter, Instagram, dan media sosial yang lain. Selanjutnya meminta maaf kepada rakyat Indonesia,” Presiden KSPI Said Iqbal.
Baca juga: Dorong Ekspansi Fiskal, Pemerintah Lanjutkan PEN di 2021
Menurutnya, omibus law akan merugikan buruh dan masyarakat kecil. Tapi sayangnya, para pesohor itu justru menerima bayaran untuk mengkampanyekan RUU Cipta Kerja tanpa memahami isinya yang merugikan rakyat Indonesia.
“Jangan karena sudah hidup berkecukupan, sehingga kehilangan empati terhadap perjuangan buruh dan orang kecil,” tegasnya.
Permasalahan mendasar yang ditolak KSPI dari omnibus law yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.
Omnibus law juga akan mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.
Selain itu, juga ada permasalahan lingkungan persoalan di sektor kelistrikan, Amdal, kebebasan pers, hak petani atas tanah, dan lain sebagainya.
Di saat yang sama, KSPI juga mengecam tindakan oknum yang menggunakan para pesohor dan artis untuk membohongi rakyat tentang RUU Cipta kerja.
“Padahal pemerintah dan DPR sudah mengetahui jika penolakan terhadap omnibus law semakin meluas dan massif untuk menolak RUU Cipta Kerja. KSPI meminta pemerintah tidak menggunakan cara-cara yang tidak beretika dan tidak memiliki sense of crisis,” kata Said Iqbal.
Said mengatakan, saat ini mengajak untuk fokus pada dua hal yakni mencegah penularan covid-19 yang makin meluas dan menyiapkan strategi menghadapi darurat PHK yang sudah menimpa jutaan buruh Indonesia. (OL-4)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved