Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

OJK Awasi Strategi Bank Selamatkan Diri

10/3/2016 05:00
OJK Awasi Strategi Bank Selamatkan Diri
(Ilustrasi)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam mengawasi kapasitas bank menyelamatkan diri andai terjadi krisis keuangan.

Lembaga itu akan merilis sejumlah aturan untuk memastikan kesiapan bank, antara lain dengan penguatan modal.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, peran sentral OJK terwujud dalam pengawasan konsep bail-in untuk bank-bank bermasalah yang termaktub dalam rancangan undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).

"Kemampuan OJK dalam mengawasi perbankan untuk bail-in akan sangat menentukan stabilitas sistem keuangan nasional," ujar Muliaman di sela peluncuran Sijingga dan SIPP di Jakarta, Selasa (8/3), seperti dikutip Antara.

Dalam RUU itu, memang disebutkan bank kolaps diselamatkan antara lain dengan kekayaan bank, kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan, dan kekayaan Bank Indonesia (BI).

Kelak, kata Muliaman, agar konsep bail-in--kewajiban bank, pemilik, maupun kreditur bank untuk menyelesaikan krisis dengan menyediakan dana sendiri tanpa bantuan dari pihak luar (bailout)-- dapat diimplementasikan, mungkin perlu penyesuaian dengan hukum di Indonesia.

"Semua (strategi bail-in) itu akan dituangkan dalam berbagai macam aturan OJK, termasuk seperti apa kewajiban pemilik bank dan sebagainya," ucapnya.

Menurut rencana, pembahasan RUU JPSK dengan parlemen akan dilanjutkan besok.

Muliaman memperkirakan pembahasan RUU itu bisa rampung pada pekan ketiga Maret ini.

Dalam pembahasan pada Senin (7/9), salah satu topik mencuat ialah pemakaian uang negara dalam penyelamatan bank.

Menurut Menteri Keuangan, jika dana LPS tidak mencukupi, LPS dapat meminjam uang pemerintah.

Di lain hal, OJK merilis aplikasi perizinan dan pelaporan secara elektronik, yaitu Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan (Sijingga) dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP).

Keduanya bagian dari peta jalan sistem informasi terintegrasi OJK. Pada 2015, OJK telah merilis Sistem Pengawasan Berbasis Risiko (Siribas)

"Lewat Sijingga, bisa dilakukan izin pembukaan cabang baru, produk baru, atau lainnya. Tidak perlu bolak-balik ke OJK lagi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Firdaus Djaelani. (Arv/*/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya