Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemerintah Siapkan Kuota 2% bagi Penyandang Disabilitas di BUMN

Ant/E-2
23/7/2020 05:40
Pemerintah Siapkan Kuota 2% bagi Penyandang Disabilitas di BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) bertukar dokumen dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) saat menandatangani nota kesepahaman.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemarin menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan komitmen bersama tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN.

Penandatanganan itu merupakan komitmen kedua kementerian untuk mewujudkan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan mengamalkan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta amanat UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Kami mengajak kita semua untuk bergandengan tangan, terutama kepada Saudara Menteri BUMN dan lima direktur utama perusahaan BUMN yang telah menandatangani lima komitmen bersama ini, serta mendorong 100 BUMN lainnya yang hadir, atau mengikuti acara ini melalui media online, dapat berkomitmen melalui penandata­nganan komitmen bersama ini dalam proses selanjutnya,” terang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ia menegaskan UU No 8/2016 Pasal 53 ayat (1) menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai atau pekerja.

Di kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan keberpihakan kementeriannya kepada para tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Saya rasa komitmen tersebut sudah berjalan di BUMN, pada tahun ini kita sudah merekrut 178 pekerja disabilitas dan ini bagian dari komitmen 2% itu,” katanya.

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), per Februari 2019 tercatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas mencapai 20,98 juta orang dan angkatan kerja penyandang disabilitas sebanyak 10,19 juta orang. (Ant/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya