Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KETUA Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan berupa investasi ilegal. Menurutnya maraknya investasi ilegal disebabkan banyaknya permintaan masyarakat akan jasa keuangan yang diikuti dengan rendahnya pengetahuan masyarakat akan investasi ilegal.
"Selain itu, adanya penawaran bunga tinggi, dan penggunaan tokoh agama, tokoh masyarakat serta selebriti sebagai media propaganda agar masyarakat bergabung dalam investasi tersebut turut menjadi penyebab," kata Tongam dalam keterangan resminya, Selasa (21/7).
Baca juga: Awasi Investasi Bodong Berkedok Koperasi, Satgas Terus Diperkuat
Tongam menyebut ada beberapa modus penipuan berkedok koperasi. Pertama, penawaran melalui berbagai media seperti SMS (link atau nomor telepon), situs, media sosial, Google Play Store, atau Apps Store.
Lalu, menggunakan nama 'KSP' atau 'koperasi', namun tidak memiliki pengesahan Badan Hukum dan/atau izin usaha dari kementerian yang berwenang. Ketiga, pencatutan nama koperasi berizin dan/atau terkenal sehingga menimbulkan rasa percaya. Keempat, menyatakan 'sudah terdaftar atau diawasi', seakan-akan sudah dalam pengawasan instansi berwenang.
Kelima, menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kementerian Koperasi dan UKM, seakan-akan benar-benar berbentuk koperasi atau berkaitan dengan kementerian. Keenam, berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip koperasi.
"Untuk itu, perlu adanya database tentang tingkat literasi dan inklusi masyarakat terhadap koperasi. Keberadaan database dimaksudkan sebagai bahan penyusunan strategi kebijakan," kata Tongam lagi.
Untuk menanggulangi investasi ilegal berkedok koperasi ini, pemerintah, kata dia telah membentuk SWI yang beranggotakan tiga belas kementerian dan lembaga.
Adapun cakupan kerja SWI meliputi fungsi pencegahan (edukasi, pemantauan kegiatan investasi ilegal, dan koordinasi antar anggota) dan penanganan (penghentian aktivitas entitas investasi ilegal, publikasi melalui siaran pers, pemblokiran situs dan aplikasi, dan penyampaian laporan informasi untuk proses penegakan hukum). (Hld/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved