Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas bisnis koperasi untuk mencegah terulangnya kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan nasabah atau anggotanya.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (10/7), mengatakan pihaknya memperketat pengawasan kepada koperasi simpan pinjam sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan koperasi yang sehat.
"Tujuan ini hanya bisa tercapai dengan regulasi pengawasan yang tegas, kuat, sekaligus mendorong pertumbuhan koperasi dengan sehat,” kata Zabadi.
Penguatan pengawasan kata dia, akan terus - menerus dilakukan sebab ragam persoalan dalam KSP di Indonesia cukup banyak salah satunya kasus KSP Indosurya yang mengalami gagal bayar triliunan rupiah.
Koordinator nasabah KSP Indosurya, Melia, mengatakan opsi perdamaian yang ditawarkan Indosurya sangat memberatkan kreditur dan sistem skema kurang jelas.
"Padahal ini semua menentukan kelangsungan hidup kita selama bertahun tahun ke depan," tegasnya.
Kasus tersebut saat ini dalam proses hukum di mana nasabah menginginkan beberapa macam opsi yaitu perdamaian dan ada juga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sehingga punya waktu perpanjangan untuk memberikan laporan keuangan. Kasusnya juga sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nasabah koperasi tersebut pun harus direpotkan dengan segudang persoalan termasuk voting untuk menentukan kepailitan dan kewajiban pembayaran utang koperasi itu sesuai Undang Undang nomer 37 tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kuasa Hukum kreditur nasabah KSP Indosurya, Sukisari, SH mengatakan debitur tidak menginginkan ada perpanjangan dan akan diselesaikan dalam proses PKPU sementara paling lama 45 hari.
Sukisari sangat menyayangkan dalam pengaturan proses voting dalam sidang. Pengurus PKPU tidak mengantisipasi dengan banyaknya jumlah kreditor yang hadir, karena tidak menyosialisasikan terlebih dahulu sehingga terjadi kerumunan masuk ke ruang sidang. (OL-13)
Baca Juga: Nasabah KSP Indosurya Pertanyakan Pernyataan OJK
Perluasan kerja sama dengan PT Pos Indonesia menjadi strategi bagi Kemenkop UKM untuk mengimbangi maraknya toko-toko atau ritel modern yang berpotensi mematikan usaha UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus berupaya memberikan program-program unggulan kepada wirausahawan sebagai bentuk dukungan.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan salah satu syarat Indonesia menjadi negara maju adalah rasio wirausaha mencapai 4% dari jumlah angkatan kerja.
Pengembangan kapasitas SDM adalah kunci untuk mewujudkan UMKM yang berdaya saing dan mandiri.
Kata Teten, kampus diajak bekerja sama sebagai upaya untuk menjadikan civitas akademika ini sebagai pabrik wirausaha guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Penurunan jumlah koperasi karena Kemenkop UKM fokus terhadap pembenahan kualitas koperasi, khususnya koperasi sektor riil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved