Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PERASAAN sukacita sedang menghinggapi para pelaku usaha berskala kecil menengah alias UKM.
Pemerintah, lewat Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, tengah pekan lalu, mengungkapkan rencana menghapus modal minimal pembentukan perseroan terbatas (PT) untuk UKM.
Rencana itu sontak membuat semringah orang-orang yang selama ini berkecimpung di dunia UKM.
Menurut mereka, itu bagaikan angin segar bagi keberlangsungan ekonomi dan usaha kerakyatan.
Iqbal, cofounder usaha dengan merek Owlknight, menyebutkan selama ini persyaratan modal minimal pembentukan PT memang menjadi kendala para pelaku UKM.
"Dengan rencana (relaksasi modal) itu, akan semakin banyak pelaku UKM melegalisasi usaha dan membentuk badan hukum berupa PT sehingga semakin mempermudah bisnis pelaku UKM," ujarnya saat dihubungi, Jumat (4/3).
Ia berharap kebijakan baru itu bisa menstimulasi masyarakat untuk berwirausaha dan mungkin bisa menekan angka pengangguran.
"Kita pinginnya bisa segera terealisasi kebijakannya," lanjut Iqbal.
Pemilik Ikkyu Sketch Your Face, Ekyana Norita, melihat, bila jadi diluncurkan, kebijakan anyar itu akan membuat pengusaha pemula kian mudah mengukuhkan usaha menjadi PT sehingga kepercayaan pelanggan, khususnya dari perusahaan besar, akan meningkat.
Namun, para pelaku UKM tampaknya masih menyimpan sedikit kekhawatiran soal implementasi dan pengawasan aturan baru itu.
Pemilik Steak Otak Kingdom, Andy Setyawan, misanya.
Ia ingin kebijakan yang bagus itu juga mesti punya tataran pelaksanaan yang baik di lapangan.
"Segala hal yang baik itu lebih cepat pasti lebih baik, apalagi di era MEA, legalitas dalam usaha kan penting juga. Tapi, pelaksanaan juga mesti baik. Jangan karena biaya murah, malah proses administrasi dipersulit dan berujung pada pungutan liar."
Senada, pemilik UKM Rina Oshibana, Sri Alderina, mengemukakan penghapusan modal minimal pendirian PT lumayan meringankan. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut harus tetap diawasi secara ketat.
"Jangan sampai pemilik modal besar ikut 'berenang' di kolam kecil. Itu dapat mengecilkan kesempatan pemilik modal minim meraih kemudahan dari pemerintah. Ujung-ujungnya program ini jadi tidak tepat sasaran."
Ia pun berpesan peraturan itu mesti memuat pasal-pasal yang betul-betul berpihak kepada rakyat kecil yang ingin merintis usaha dari bawah.
Jika tidak, boleh jadi kebijakan pemerintah yang awalnya hendak menolong pengusaha kecil itu malah hanya dimanfaatkan pemain-pemain besar.
Pemerintah kini memang sedang mengeroyok sektor UKM.
Sebelum ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang melontarkan wacana untuk mempersingkat proses surat izin usaha perdagangan dan penerbitan hak guna bangunan kurang dari 2 hari. (Irene Harty/E-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved