Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA merealisasikan dana cadangan untuk mengantisipasi fluktuasi harga minyak dunia dan tabungan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) terus bergulir.
Pemerintah akan mengajukan pembiayaan dana ketahanan energi (DKE) dari APBN dan menyiap payung hukum untuk menyelesaikan kebijakan itu tahun ini.
"Kita sedang persiapkan regulasinya, antara lain peraturan pemerintah (PP) antarkementerian dari Kemenko Perekonomian, Kemenkum dan HAM dan konsultasi dengan parlemen. Yang jelas harus tahun ini dan diharapkan terbentuk," papar Menteri ESDM Sudirman Said di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/3).
Beleid selanjutnya ialah pembentukan peraturan menteri (permen) keuangan dan ESDM.
"Permen keuangan untuk mengatur mekanisme pendanaan dan pemerintahan. Permen ESDM untuk mekanisme alokasi dan pemanfaatannya," ujar Sudirman.
Sudirman menegaskan tidak akan ada dana yang bersumber dari pungutan langsung dari masyarakat untuk DKE.
"Nanti diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) atau sumber eksternal seperti pinjaman, donasi, atau hibah," imbuhnya.
Selanjutnya, pemerintah akan membentuk badan layanan umum (BLU) pengelola DKE dan mengalokasikan sebagian dana itu untuk anak usaha PT PLN (persero) yang khusus menangani EBT.
"Badan usaha PLN itu bertugas membeli listrik EBT dari penyedia energi swasta (independent power producer/IPP)," ucapnya.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan, EBT tidak lagi sekadar alternatif, tapi bakal menjadi penyokong utama energi nasional.
"Pada 2025, EBT harus menyokong 25% energi nasional."
Saat menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Fadel Muhammad mengatakan alokasi DKE dari APBN memungkinkan.
"Asalkan ada dananya. Kami akan panggil Menteri ESDM untuk minta penjelasan sebab banyak dana ESDM yang tertunda. Sekaligus memutuskan DKE bisa masuk revisi APBN atau tidak," paparnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut Kepala Pusat Kajian Energi Universitas Indonesia Iwa Garniwa, pembentukan badan usaha khusus EBT itu harus mempertimbangkan beban PLN.
Pasalnya biaya pokok penyediaan listrik EBT lebih tinggi dan itu dapat memperberat kondisi keuangan PLN.
Mobil listrik tenaga surya
Sebelumnya, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Rinaldy Dalimi mengusulkan pemerintah mempercepat penggunaan listrik dari tenaga surya sebagai pengganti bahan bakar minyak kendaraan bermotor.
"Panel surya sebagai penghasil listrik memang masih mahal, 1 watt peak solar cell US$30 (Rp405 ribu). Namun, untuk per 20 meter persegi panel surya dapat menghasilkan 4.000 watt (200 watt per meter persegi," katanya di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/3).
Pihaknya pun telah mengajukan rencana umum energi nasional untuk percepatan kendaraan bermotor tenaga listrik itu.
"Pemerintah harus menyusun aturan pemanfaatan listrik untuk mobil, menyediakan mobil hibrida dengan target 2.200 unit dan 10% angkutan umum tenaga listrik pada 2025," tuturnya.
Untuk pelaku usaha, pemerintah dapat menyusun kebijakan insentif bagi pabrikan serta pengembangan delapan juta unit sepeda motor listrik.
"Target 1.000 stasiun pengisian listrik umum harus sudah ada pada 2025." (Arv/Ire/Pra/E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved