Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
INDUSTRI syariah memang sedang naik daun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun saat ini semakin giat melakukan kampanye untuk meningkatkan penetrasi keuangan syariah di Indonesia.
Targetnya, OJK menginginkan pada tahun ini industri keuangan syariah bisa tumbuh minimal 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani cukup yakin akan ada peningkatan pangsa pasar jika melihat sisi aset IKNB, yaitu dari 3,8% menjadi 5%.
Peningkatan itu, kata dia, didapatkan dari kontribusi sinergi perbankan syariah dengan asuransi syariah, lewat menyediakan produk kombinasi dari keduanya.
"Ditambah lagi dengan mengoptimalkan eksistensi dana pensiun syariah dan menggalakkan pembiayaan syariah," terang Firdaus kepada media saat ditemui dalam acara pembukaan pameran produk dan jasa keuangan syariah di Jakarta, tengah pekan lalu.
Untuk mengoptimalkan eksistensi dan kinerja dana pensiun syariah demi berkontribusi dalam penetrasi syariah, Firdaus mengatakan OJK tengah menggodok aturan yang menawarkan tiga skema optimalisasi, yakni mendirikan unit usaha syariah (UUS), konversi dana kelolaan langsung dalam bentuk syariah, dan penawaran produk.
Dari sisi pembiayaan syariah, ia mengakui pertumbuhannya memang tidak segemilang pada 2015 lalu.
Penyebabnya ialah kondisi perekonomian melemah dan daya beli masyarakat turun.
Namun, pada 2016, pihaknya menargetkan pertumbuhan pembiayaan syariah paling tidak bisa menyentuh 10%-15%.
"Dengan begitu, pertumbuhan pembiayaan syariah nantinya juga dapat berkontribusi cukup besar terhadap peningkatan penetrasi yang ditargetkan tadi," terang Firdaus.
Dari segi perbankan syariah, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Mulya E Siregar, menargetkan pertumbuhan aset perbankan syariah dari 4,8% menjadi lebih dari 5% di 2016.
"Artinya, paling tidak bertumbuh dari Rp300 triliun menjadi Rp350 triliun," terang Mulia.
EBA-SP syariah
Salah satu instrumen yang diyakini punya potensi memberikan banyak manfaat bagi industri keuangan syariah sekaligus pasar modal di Indonesia ialah penerbitan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) syariah.
Itu merupakan warna baru bagi industri pasar modal syariah Indonesia yang telah berusia satu dekade.
EBA-SP syariah merupakan efek beragun aset yang memiliki portofolio berbentuk surat partisipasi untuk pembiayaan sekunder perumahan.
Sistemnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sebagai dasarnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBA Syariah per 10 November 2015.
Terkait dengan itu, Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Raharjo Adisusanto, mengatakan penerbitan POJK, khususnya mengenai ketentuan EBA-SP syariah, memberikan sinyal sangat positif dalam pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
"Ini titik tolak untuk mengintensifkan upaya penerbitan EBA-SP syariah. Itu akan menjadi keberhasilan dari dunia pasar modal di Indonesia," ungkapnya.
Kehadiran EBA-SP syariah diharapkan dapat memperkaya instrumen investasi dan produk pasar modal syariah serta memperbesar market share pasar modal syariah.(Dro/E-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved