Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SATGAS Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal selama Juni 2020 yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan 105 fintech ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan, dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.
Menurut Tongam, maraknya fintech peer to peer lending ilegal ini sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi covid-19.
“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal, pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” ujar Tongam saat jumpa pers virtual di Jakarta, kemarin.
Perlu diketahui, jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 sampai Juni 2020 ialah sebanyak 2.591 entitas.
Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, SWI juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, kata dia, banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Dari 99 entitas tersebut, beberapa melakukan kegiatan antara lain 87 perdagangan berjangka/forex ilegal, 2 penjualan langsung (direct selling) ilegal, investasi cryptocurrency ilegal, 3 investasi uang, dan 4 lainnya.
Tergolong sehat
Di luar masih maraknya fintech ilegal, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat tingkat kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) fintech lending masih tergolong sehat di tengah pandemi covid-19.
“Untuk tingkat kredit bermasalah atau NPL belum terlihat. Dari hasi survei tersebut, mayoritas anggota AFPI menyatakan tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) tercatat stabil,” ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan bahwa hingga Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TKB90 yang menjadi tolok ukur industri fintech berada di angka 96,08% atau NPL 3,92%. Angka tersebut masih tergolong sehat untuk industri ini.
Hingga akhir Februari 2020, OJK mencatat penyaluran pinjaman fintech P2P lending senilai Rp95,39 triliun atau meningkat 225,58% dari tahun lalu (yoy).
Penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar di OJK per Februari 2020 tercatat 161 perusahaan, dengan 25 di antaranya status berizin. (Ant/E-3)
Tim di balik Elev8 menjelaskan bahwa peluncuran brand baru bukan sekadar perubahan nama, melainkan reposisi strategis yang telah diperhitungkan secara matang.
Di tengah ekspansi ekonomi digital yang kian cepat, industri financial technology (fintech) Indonesia memasuki fase baru: dari mengejar pertumbuhan.
Dukungan serta layanan Amartha juga telah menciptakan lebih dari 110.000 lapangan kerja sepanjang 2024 oleh mitra UMKM Amartha.
Dengan limit hingga Rp50.000.000 yang dapat digunakan berulang kali, Julo memberikan fleksibilitas bagi pengguna untuk mengelola berbagai kebutuhan keuangan secara bersamaan.
OJK mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Program pembelajaran ini melibatkan puluhan pembicara profesional yang membagikan pengalaman mereka dalam berkontribusi di bidang teknologi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved