Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Viral Pengguna Sepeda Dikenakan Pajak, Kemenhub: Nggak Ada Itu!

Hilda Julaika
29/6/2020 23:13
Viral Pengguna Sepeda Dikenakan Pajak, Kemenhub: Nggak Ada Itu!
Sejumlah warga mengisi hari libur dengan olahraga bersepeda di Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020).(Antara)

DIRJEN Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi membantah isi pemberitaan yang menyebutkan pihaknya tengah mempersiapkan aturan pemungutan pajak untuk penguna sepeda. Menurutnya, Kemenhub hanya berwenang mengatur penggunaan sepeda bukan pemungutan pajak yang lebih berkaitan dengan pemerintah daerah.

"Nggak ada itu. Ngapain bikin aturan pungutan pajak. Itu tugas pemerintah daerah. Paling Kemenhub mengatur soal keselamatan sepeda, cara penggunaan, kemudian penggunaan di malam hari seperti apa," tegas Budi saat dihubungi Media Indonesia, Senin (29/6).

Baca juga: Jalur Sepeda untuk Apa dan Siapa

Hal yang sama diutarakan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Menurutnya, Kemenhub tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda," ujar Adita melalui keterangan resminya.

Lebih lanjut Adita juga menyampaikan regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” paparnya.

Baca juga: Parkir Sepeda akan Hadir di Stasiun KRL, MRT & Halte TransJakarta

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (Hld/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik