Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kemenaker Wajibkan Perusahaan Atur Jam Kerja New Normal

Putra Ananda
16/6/2020 23:07
Kemenaker Wajibkan Perusahaan Atur Jam Kerja New Normal
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Hal itu dilakukan untuk mengurai penumpukan orang ketika beraktivitas.

Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno meminta seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.

"Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi resiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja. Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan," kata Soes melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/6).

Selain itu Kemenaker juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan pekerja wajib untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasaan baru.

"Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing," ujar Soes.

Soes menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan covid-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi korona.

Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya