Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kepala BKPM: Tingginya Upah Pekerja Jadi Penghambat Investasi

M. Ilham Ramadhan Avisena
12/6/2020 17:15
Kepala BKPM: Tingginya Upah Pekerja Jadi Penghambat Investasi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia(Sketsa.MI)

KEPALA Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, tingginya upah dan tingkat kenaikannya dalam setahun menjadi salah satu sebab investor berpikir dua kali untuk berusaha di Indonesia.

Dari data yang dimiliki BKPM, Indonesia menjadi negara di Asia Tenggara dengan tingkat upah minimum paling tinggi sebesar Rp3,93 juta per bulan dibanding Malaysia Rp3,83 juta dan Vietnam Rp2,64 juta.

Begitu pula dengan tingkat kenaikan upah dalam setahun, Indonesia menjadi yang paling tinggi yakni sebesar 8,7%. Sedangkan negara tetangga seperti Malaysia hanya 4,88% per tahun dan Vietnam sebesar 3,64%.

"Competitiveness, kondisi kita yang tidak sebaik Vietnam disebabkan salah satunya karena upah. Memang harus jujur diakui bahwa UU ketenagakerjaan kita sudah saklak rumusnya," ujar Bahlil melalui konferensi virtual, Jumat (12/6).

Selain upah, persoalan harga gas industri dan tanah telah diatasi pemerintah. Pada harga gas industri misalnya, pemerintah telah menurunkan tarifnya menajdi US$6 per MMBTU. Begitu pula dengan tanah, pemerintah terus mengupayakan optimalisasi lahan yang dimiliki negara untuk kemudian dijadikan area investor berusaha.

Pada persoalan upah, menurut Bahlil, pemerintah telah mencoba mengambil jalan tengah untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya yakni melalui RUU Cipta Kerja dengan skema omnibus law.

"Kemarin dimasukan ke dalam RUU Omnibus Law untuk mencari jalan tengah. Tapi kemudian kan teman-teman kita dari organisasi buruh menginginkan agar itu tidak dimasukkan," jelas Bahlil.

Ia menambahkan, tujuan RUU tersebut yakni untuk memudahkan investasi yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Penyesuaian upah minimum pekerja, Bahlil bilang, akan menjadi daya tarik bagi investor untuk berusaha di Indonesia.

Sistem pengupahan yang ada saat ini juga disebut Bahlil terlalu kaku. Hitungan upah dan kenaikannya yang didasari pada pertumbuhan ekonomi serta tingkat inflasi di tiap wilayah menjadi momok bagi investor.

"Contoh di Papua, pertumbuhan ekonominya minus, itu menandakan profit perusahaannya tidak terlalu bagus. Tetapi dengan UU sekarang, pekerja gajinya harus naik 8% dalam setahun, bagaimana bisa hidup perusahaan? Investor akan berpikir ulang. Investor akan mencari yang lebih menguntungkan," pungkas Bahlil. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya