Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Harga Baru Gas Genjot Manufaktur

M Iqbal Al Machmudi
08/6/2020 06:00
Harga Baru Gas Genjot Manufaktur
Menteri ESDM Arifin Tasrif (tengah) menyampaikan sambutan secara virtual, MoU antara PGN dan perwakilan pelanggan sektor industri tertentu.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai implementasi harga gas industri menjadi US$6 per million metric british thermal unit (mmbtu) merupakan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional.

Realisasi penerapan harga gas industri tersebut telah lama ditunggu para pelaku usaha di Tanah Air karena meringankan beban pelaku industri, terutama di tengah pandemi covid-19.

“Sudah sewajarnya industri manufaktur mendapat perhatian khusus karena sektor strategis ini merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional. Kami berharap, kebijakan harga gas US$6 per mmbtu ini dapat mengurangi beban industri manufaktur, khususnya di tengah tekanan dampak pandemi covid-19,” kata Agus, kemarin.

Penerapan kebijakan harga gas untuk industri itu sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet pada 6 Januari 2020. Presiden pun menerbitkan Peraturan Presiden No 40/2016 dengan menetapkan harga US$6 per mmbtu.

Implementasi harga gas tersebut diharapkan dapat memacu industri manufaktur menjadi lebih ekspansif dan meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.

“Karenanya, kami juga meminta kepada Menteri ESDM untuk dapat memperluas daftar penerima manfaat kebijakan tersebut,” ujar Agus.

Penurunan harga gas bumi bagi industri itu sebelumnya hanya diberikan kepada delapan perusahaan dari tiga sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, dan baja.

Kemudian, itu diperluas kepada 188 perusahaan dari tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia.

Teken komitmen

Di kesempatan terpisah, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menandatangani komitmen kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 8/2020.

Penandatanganan itu disaksikan secara virtual oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Dirjen Migas KESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Komite BPH Migas Jugi Prajogio, dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Sabtu (6/6).

Posisi saat ini PGN telah me­nye­lesaikan pembahasan dengan asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, Kementeri­an ESDM, dan Kementerian Per­industrian, mengenai review komersial dalam perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan pelanggan industri, yang akan berlaku mundur sejak 13 April 2020 se­suai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 89.K/2020.

Di saat yang sama, PGN juga sedang melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan LOA lanjutan dengan produsen di hulu. Direktur Komersial PGN Faris Aziz menyatakan pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) mencakup 188 pelanggan dari tujuh sektor industri tertentu dan penandatanganan secara simbolis diwakili pelanggan dari enam sales area. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik