Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KemenKop Apresiasi OJK Tinjau Indikasi Penyimpangan Koperasi

Mediaindonesia.com
01/6/2020 14:00
KemenKop Apresiasi OJK Tinjau Indikasi Penyimpangan Koperasi
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan(DOK KEMENKOPUKM)

Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi Tim Satgas Waspada Investasi OJK atas respons cepat untuk meninjau ulang terhadap keputusan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh koperasi, atau kelompok yang menggunakan nama koperasi, secara ilegal.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangannya, Senin (1/6/2020), mengatakan pada 28 Mei 2020 telah dilakukan klarifikasi, dan ditemukan ada 35 koperasi yang perlu direhabilitasi atau dinormalisasi.

Dan sisanya, kata Rully, dibutuhkan pendalaman dan diberikan kepada yang bersangkutan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan. “Kami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian dalam upaya melindungi hak masyarakat untuk menerima layanan jasa keuangan,” katanya.

Rully menambahkan, di masa mendatang komitmen tersebut akan dilakukan bersama pihak KemenKopUKM, dengan saling berbagi informasi, khususnya terkait layanan jasa keuangan oleh koperasi.

“Sebagaimana kita ketahui, koperasi adalah badan usaha yang dilindungi khusus berdasarkan perundang-undangan, sebagai wadah ekonomi masyarakat menuju demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa,” kata Rully.

Menurutnya, informasi penting yang diperoleh dari hasil kerja Tim Satgas Waspada Investasi telah memperkuat dugaan selama ini, adalah ditemukannya kelompok orang yang mencatut nama koperasi dengan maksud yang diduga tidak baik.

Dari 15 yang saat ini ditunggu klarifikasinya, ternyata sebagian besar tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana ketentuan.

Sebagai tindaklanjutnya, kata Rully, dalam waktu dekat KemenKopUKM akan menurunkan tim pengawas langsung ke lapangan memeriksa kelompok ini, dipimpin langsung oleh Deputi Pengawasan dan dikoordinasikan oleh Sesmen KemenKopUKM.

“Untuk menghindari adanya ‘penumpang gelap’ yang merugikan nama koperasi, diharapkan ke depan keterlibatan organisasi, asosiasi, pengamat, ataupun dinas yang membidangi perkoperasian untuk ikut mendeteksi dan memberi informasi kepada publik maupun Kementerian Koperasi dan UKM tentang dugaan praktik tidak terpuji yang bisa menurunkan citra koperasi sekaligus merugikan masyarakat,” kata Rully. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya