Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Setelah menetapkan regulasi harga gas bumi tertentu di bidang industri menjadi 6 dolar AS per MMBTU (Millions British Thermal Units), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kini mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi 6 dolar AS per MMBTU.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (38/9), menjelaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik diubah.
"Angka 5 pasal 1 contohnya, sebelumnya Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Kemudian BUPTL diubah menjadi badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan pemegang Wilayah Usaha, yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) atau Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN," jelas Agung.
Di samping itu, pasal 4 juga diubah, sehingga pasal 4 ketentuannya berbunyi "Selain pasokan yang diperoleh dari alokasi gas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PT PLN dan/atau BUPTL dapat memperoleh pasokan gas bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang mendapatkan alokasi gas bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur gas bumi".
"Sementara, terkait harga gas bumi, pada pasal 8 dalam Permen ESDM nomor 10 tahun 2020 ini disebutkan bahwa PT PLN dan BUPTL dapat membeli gas bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik paling tinggi 6 dolar AS per MMBTU,"imbuh Agung.
Dalam hal harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari 6 dolar AS per MMBTU atau gas bumi berasal dari LNG atau Compressed Natural Gas (CNG), Menteri menetapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream gas bumi.
"Penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama (KKS) suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan. Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara tersebut paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan,"ungkap Agung.
Dalam menerapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik tersebut, Menteri ESDM dapat menugaskan BUMN dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha gas bumi untuk melaksanakan penyaluran ke PT PLN dan/atau BUPTL.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang
telah ditetapkan sebesar paling tinggi 6 dolar AS /MMBTU, antara PT PLN (Persero) atau BUPTL dengan kontraktor dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, tetap berlaku.
Sebagai informasi, rata-rata harga gas yang diperoleh PLN berada di level 8,39 dolar per MMBTU. Biaya yang dikucurkan untuk belanja gas mencapai Rp60,98 triliun. Bila harga gas bumi dapat ditekan hingga 6 dolar AS per MMBTU, atau turun sekitar 25% dari harga tahun lalu, berarti akan ada penghematan biaya yang cukup signifikan sekitar Rp15 triliuan tanpa memperhitungkan pelemahan rupiah. (E-1)
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved