Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Usaha Transportasi Terancam Bangkrut, Pengamat: Perlu Insentif

Putri Anisa Yuliani
27/4/2020 07:00
Usaha Transportasi Terancam Bangkrut, Pengamat: Perlu Insentif
Penumpang mengambil barang bawaan dari dalam bus yang baru tiba dari Jawa Timur di Terminal Mengwi, Badung, Bali.(ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

PERLU dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka menyelamatkan sektor transportasi. Masing-masing sektor transportasi telah mengusulkan beragam stimulus. Hal itu untuk menyelamatkan usaha dari kebangkrutan.

Sebab, sejak pandemi covid-19, jumlah penumpang telah menurun. Contohnya pada sektor angkutan transportasi darat, sebanyak 6.328 tenaga kerja di bidang itu telah di-PHK.

Insentif yang diajukan pengusaha transportasi darat angkutan orang antara lain adalah relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda, kebijakan penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25), pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan retribusi lain di daerah, serta pembebaskan iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan).

Baca juga: Diluncurkan Besok, Aplikasi MRT-J Bisa Layani Pembelian Tiket

"Lalu ada pula usulan insentif berupa bantuan langsung kepada karyawan dan pengemudi perusahaan angkutan umum, pembebaskan pembayaran tol kepada angkutan umum plat kuning, dan pembebaskan kewajiban pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pengurusan perizinan," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan resmi, Senin (27/4).

Adapun usulan insentif dari transportasi darat angkutan barang adalah relaksasi pengembalian pinjaman pokok bagi perusahaan jasa angkutan barang selama 12 bulan baik kredit investasi melalui Bank atau Non Bank (leasing), penurunan suku bunga pinjaman sebesar 50%, pajak penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) ditiadakan selama 12 bulan, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) tahun 2019, bantuan BLT bagi sopir angkutan barang, dan kepastian berusaha dan beroperasi kendaraan di lapangan.

Sementara transportasi darat angkutan penyeberangan mengusulkan insentif berupa penghapusan pajak perusahaan 1,2% dari total gross revenue, dispensasi pembebasan PNBP jasa sandar di pelabuhan yang dikelola oleh pemerintah, dispensasi pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan dan pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan, pengusulan restrukturisasi cicilan pinjaman bank, pembatasan kapasitas muat sebesar 50% dari kapasitas angkut kapal dan untuk Golongan II (sepeda motor) hanya diijinkan 1 (satu) orang dan Golongan IVa (kendaraan pribadi) maksimal sebesar 4 orang, kenaikan tarif angkutan penyeberangan untuk Golongan II (sepeda motor) dan Golongan IVa (kendaraan pribadi) sampai dengan 100 persen dari tarif normal, dan penerapan online ticketing khususnya untuk Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

Transportasi darat angkutan kereta mengusulkan amandemen kontrak public service obligation (PSO), penyesuaian faktor prioritas track acces charge (TAC), dan penyesuaian faktor denda pada pelaksanaan KA perintis.

Untuk usul insentif bagi transportasi darat angkutan laut antara lain mengurangi beban OPEX kapal yang dikenakan kepada perusahaan pelayaran, pengurangan PPh 15 pada perusahaan pelayaran, pengurangan PPn pada industri perkapalan, pengurangan Tarif Jasa Kepelabuhanan/Port Dues PNBP, penundaan docking kapal dan perpanjangan sertifikat statutori kapal yang jatuh tempo dalam masa krisis, dan penundaan pengembalian kredit pada industri galangan kapal.

Terakhir, transportasi darat angkutan udara meminta insentif berupa stimulus biaya kalibrasi peralatan penerbangan selama April hingga Desember 2020 sebesar lebih kurang Rp 110 miliar, stimulus PJP4U sebesar lebih kurang Rp 150 miliar mulai Maret hingga Desember 2020, penangguhan dan pengangsuran PNBP Januari hingga Mei 2020, penundaan biaya deposit dan potongan harga biaya avtur dari PT Pertamina, pengurangan bea impor suku cadang pesawat, pemberian insentif bagi penyelenggara, dan pelayanan Navigasi Penerbangan berupa pengurangan/ penundaan PNBP.

"Untuk mengirim sembako bagi warga tidak mampu, pemerintah tidak hanya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan perusahaan aplikasi transportasi. Ajaklah juga Organda untuk mengirim sembako itu, supaya perusahaan transportasi umum tidak makin terpuruk," ungkap Djoko.

Di samping itu, para pekerja transportasi perusahaan transportasi umum anggota organda dapat dilibatkan sebagai relawan untuk membagikan sembako ke sejumlah warga yang memerlukan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya