Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

​​​​​Larang Mudik, Pemerintah Perlu Realisasikan Kompensasi

Hilda Julaika
22/4/2020 09:20
​​​​​Larang Mudik, Pemerintah Perlu Realisasikan Kompensasi
Petugas mengarahkan penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk pemeriksaan suhu tubuh saat memasuki Kota Jambi, Senin (13/4).(ANTARA/WAHDI SEPTIAWAN)

PRESIDEN Joko Widodo telah mengumumkan larangan mudik lebaran 2020. Lantaran masih merebaknya pandemi Covid-19. 

Menurut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, pelarangan ini berdampak secara ekonomi dan sosial baik pada operator transportasi maupun pekerjanya.

Ia berpandangan pelarang mudik sangat memberatkan bagi pengusaha angkutan umum darat (bus antar kota antar privinsi/AKAP, antar jemput antar provinsi/AJAP atau travel, bus pariwisata dan taksi reguler) dan sebagian angkutan perairan.

"Berikanlah bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha dan pekerja transportasinya. Tujuannya, agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar nantinya. Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung tikar," sarannya melalui keterangan resmi yang Media Indonesia terima, Rabu (22/4).

Sementara itu, bagi pekerja transportasi, seperti pengemudi dan knek mendapatkan kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara melindungi pekerja transportasi. Sudah dialokasi dengan mendapat Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan melalui Kepolisian RI.

Baca juga: Pemerintah Diminta Waspadai Pemudik Awal Sebelum 24 April

Selanjutnya agar data penerima tepat sasaran, para Kasatlantas di Polres sebagai pelaksana terendah dapat bekerjasama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data pengemudi angkutan umum di daerahnya.

Di samping itu, untuk mengantar bantuan sembako bagi warga kurang mampu, pemerintah tidak hanya menggandeng perusahaan transportasi online. Pemerintah dapat pula melibatkan organda. Supaya pengusaha angkutan darat juga memperoleh penghasilan untuk keberlangsungan hidupnya.

Menurutnya, kali ini demi keselamatan kesehatan warga Indonesia, pemerintah harus bertindak tegas. Harus diberikan sanksi hukum bagi yang melanggar mudik tahun ini. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp100 juta.

Jika aturan ketat itu bisa menahan laju pemudik yang belum mudik, pemerintah harus menyiapkan kompensasi. Apabila selama ini ada anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal, anggaran itu kali ini bisa dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tidak bisa pulang. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya