Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Komisi VII DPR meminta Pertamina dan PGN tetap menjaga kinerja masing-masing di tengah lesunya industri migas dunia. Apalagi beberapa kebijakan pemerintah telah mendorong BUMN Migas itu memangkas margin bisnisnya. Salah satunya ialah kebijakan harga gas industri tertentu sebesar US$6 per mmbtu di plant gate sebagaimana Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020.
Politikus PDIP Falah Amru khawatir kebijakan yang memangkas bisnis PGN itu akan mengurangi kemampuan BUMN tersebut untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi.
“Kami minta dijelaskan dampak kebijakan itu (Permen ESDM No 8 2020) terhadap kemampuan PGN membangun infrastruktur. Kami tidak ingin PGN rugi, karena yang rugi juga rakyat,” jelas Falah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Pertamina dan PGN secara online, kemarin.
Dalam kesempatan itu, Tifatul Sembiring dari Fraksi PKS mendorong adanya evaluasi terhadap Permen No 8 Tahun 2020 yang baru dirilis pekan lalu. Tifatul menduga regulasi baru tersebut bisa memangkas peran PGN dalam perluasan pemanfaatan gas bumi.
“Jangan sampai ada main mata. Jadi harus ada konsultasi dengan kementerian (ESDM) soal regulasi itu,” tegasnya.
Kepada Komisi VII DPR, Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso menyatakan adanya Permen ESDM No 08 membuat harga jual gas PGN ke industri akan turun. Dampaknya, pendapatan perusahaan juga akan mengalami penurunan.
Menurut Gigih, saat ini harga gas PGN ke industri rata-rata US$8,4 per mmbtu. Sehingga dengan harga gas industri tertentu ditetapkan US$6 per mmbtu, PGN akan kehilangan pendapatan sebesar US$2,4 per mmbtu.
Lebih lanjut Gigih mengungkapkan, sesuai ketentuan dari permen 08, harga gas di hulu juga akan diturunkan menjadi sekitar US$4-US$4,5 per mmbtu. Sementara itu, PGN selama ini membeli harga gas di hulu rata-rata sekitar US$5,4 per mmbtu.
“Jadi masih ada selisih antara penurunan harga gas di hulu dengan harga jual gas PGN ke industri. Kami akan laporkan kepada Menteri BUMN untuk bisa mendapatkan insentif,” ungkapnya.
Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban menambahkan apabila tidak ada insentif, kemampuan PGN memenuhi kewajiban jangka panjang mungkin akan terganggu. “Saat ini PGN memiliki kewajiban utang jangka panjang sebesar US$1,95 miliar yang jatuh tempo pada 2024. Jika pendapatan terganggu, akan membuat PGN tidak mampu memenuhi kewajibannya.” (RO/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved