Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ojek Online Tetap Dilarang Bawa Penumpang

Hilda Julaika
13/4/2020 21:18
Ojek Online Tetap Dilarang Bawa Penumpang
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Gunung Sahari, Jakarta, Jumat (10/4/2020).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyepakati untuk tetap melakukan pelarangan motor atau ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang. Hal ini sesuai dengan klausul Pasal 11 ayat 1c pada Permenhub No. 18 Tahun 2020 yang menyebutkan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

Menurut juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, perihal klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun, itu pun dapat dilakukan saat Pemda telah melakukan kajian terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.

"Berdasarkan rapat koordinasi Kemenhub dengan Kemenkes pada hari ini, dapat disampaikan bahwa prinsip Permenhub No. 18 Tahun 2020 dan Permenkes No. 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid 19 di seluruh Indonesia," ujar Adita melalui keterangan resminya, Senin (13/4).

Adita pun mengingat adanya Permenhub No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, di mana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir. Selain itu, implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi virus korona atau covid-19 ini.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran covid 19,” pungkas Adita. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya