Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyepakati untuk tetap melakukan pelarangan motor atau ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang. Hal ini sesuai dengan klausul Pasal 11 ayat 1c pada Permenhub No. 18 Tahun 2020 yang menyebutkan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
Menurut juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, perihal klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun, itu pun dapat dilakukan saat Pemda telah melakukan kajian terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.
"Berdasarkan rapat koordinasi Kemenhub dengan Kemenkes pada hari ini, dapat disampaikan bahwa prinsip Permenhub No. 18 Tahun 2020 dan Permenkes No. 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid 19 di seluruh Indonesia," ujar Adita melalui keterangan resminya, Senin (13/4).
Adita pun mengingat adanya Permenhub No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, di mana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir. Selain itu, implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi virus korona atau covid-19 ini.
“Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran covid 19,” pungkas Adita. (E-3)
APLIKASI ride-hailing (layanan transportasi daring) semakin menjadi andalan di tengah mobilitas tinggi. Bukan hanya di Indonesia, tapi hampir di seluruh negara di dunia.
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan UGM Ari Hernawan menjelaskan hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi telah diatur sebagai hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. THR
Integrasi antar moda transportasi publik diharapkan tetap dilaksanakan secara berkelanjutan.
Sebanyak 96% pengguna BEAM merasa puas dengan pelayanan yang diberikan BEAM dua bulan setelah diluncurkan perdana di Kota Bogor.
TransTRACK.ID menawarkan solusi telematika armada all-in-one untuk membantu industri logistik mengoptimalkan operasional armada.
Transportation Management System atau TMS adalah sejenis lunak terintegrasi untuk merencanakan, mengimplementasikan, memantau, dan mengoptimalkan proses logistik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved