Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEMERINTAH menyambut baik rencana perusahaan-perusahan teknologi dan informasi seperti Microsoft serta Amazon yang berniat untuk melakukan investasi pengelolaan data center (pusat data) di Indonesia.
Untuk merealisasikan rencana perusahaan-perusahaan tersebut, saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang ramah bagi para investor pusat data.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menjelaskan, saat ini kementerian yang ia pimpin tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur pengelolaan pusat data.
Permen tersebut disiapkan berdasarkan aturan-aturan yang sudah ada dalam Undang-Undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Banyak sekali yang ingin investasi di bidang data ini. Mulai dari perusahaan global hingga perusahaan asing khususnya yang ingin membangun pusat data di Indonesia, maka dari itu kita harus siapkan regulasi yang mengatur itu," ungkap Johnny saat diwawancarai di kediaman pribadinya oleh Media Indonesia, Jakarta, Minggu (1/3).
Baca juga : Uji Coba Kerja 4 Hari, Produktivitas Microsoft Jepang Melejit
Dalam perkembangan kemajuan era teknologi, keberadaan pusat pengeloaan data dikatakan oleh Johnny merupakan hal yang sangat penting.
Saat ini informasi data merupakan sebuah sumber daya yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi sehingga mampu menarik para investor. Untuk itu, pemerintah perlu menjamin regulasi dan keamanan investor yang ingin berinvestasi di bidang pengelolaan pusat data.
"Pusat data ini kan peran penting untuk perekonomian negara," jelasnya.
Dalam menyusun regulasi tentang pusat data, Johnny menjelaskan pemerintah sangat memperhatikan 3 hal penting yaitu terkait kedaulatan data pertahanan dan keamanan negara, perlindungan data pribadi, serta kepentingan pengguna data.
Ketiga hal tersebut secara teknis akan diatur semaksimal mungkin sehingga kepentingan perusahaan-perusahaan global yang membangun investasi pusat data serta perlidungan data pribadi pemilik data tetap terjamin.
"Inilah yang ingin diatur agar peraturan menteri nanti bisa menerterjamahkan lebih teknis UU ITE, maupun PP 71 agar para investor itu punya kepastian penafsirannya," ujar Johnny.
Johnny melanjutkan, salah satu poin yang masih dipertanyakan oleh para calon investor pusat data yaitu kejelasan tentang regulasi pengawasan yang sebelumnya sudah diatur dalam UU ITE.
Baca juga : Menkominfo: Amazon-Microsoft Mau Bangun Data Center di Indonesia
Baik Microsoft maupun Amazon meminta pemerintah mempertegas aturan tindakan hukum atau pihak yang bertanggung jawab tentang pengelolaan dan permintaan data.
"Apakah ditujukan pada cloud computing providernya atau kepada pengguna cloudnya. Mereka minta penegasan bahwa tanggug jawab permintaan data yang berkaitan dengan tindakan hukum diserahkan kepada pengguna data cloud, bukan kepada penyedia jasa," jelasnya.
Johnny menegaskan, perusahaan pengelola pusat data nantinya akan memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data-data yang mereka kelola.
Pemerintah akan mengatur sanksi kepada perusahaan pengelola pusat data yang tidak bisa menjaga kerahasiaan dan penyalahgunaan data yang mereka kelola.
"Itu yang diatur sehingga tata kelola dan manajemen dari data center cloud computing serta aplikasi atau perusahana yang menggunakan cloud itu memiliki hak menggunakan datanya serta memiliki kewajiban menjaganya. Ada sanksinya yang sesuai standar dunia. jadi tidak perlu lagi ragu investasi," ungkapnya. (OL-7)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved