Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
STAF Ahli Menteri BUMN Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM, Loto Srinaita Ginting ditunjuk sebagai komisaris utama (Komut) PT Pegadaian (Persero) menggantikan Ina Primiana.
Selain menetapkan Komut, Keputusan Menteri BUMN, Erick Thohir juga menetapkan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen, dan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum Pegadaian.
'Bergabungnya Loto Srinaita Ginting, Makmur Keliat, dan Gunawan Sulistyo yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidangnya akan melengkapi jajaran komisaris dan direksi untuk mewujudkan Pegadaian sebagai perusahaan The Most Valuable Financial Company di Indonesia dan Sebagai Agen Inklusi Keuangan Pilihan Utama Masyarakat Indonesia," kata Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto melalui keterangan resmi, Jumat (28/2).
Kuswiyoto juga mengungkapkan, Loto juga pernah menjabat sebagai Direktur Surat Utang Negara di Kementerian Kementerian Keuangan, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara.
Loto merupakan alumnus dari Universitas of New South Wales dan meraih gelar Master of Commerce in Management pada tahun 2000.
Sedangkan, Makmur Keliat sebelumnya menjabat Komisaris Independen di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Sementara, Gunawan Sulistyo sebelum menjabat sebagai Direktur Umum Pegadaian pernah menjabat sebagai Pejabal Level SEVP Manajemen Aktiva Tetap & Pengadaan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk, Direktorat Manajemen Aktiva Tetap & Pengadaan, Kepala Devisi Pengadaan Barang & Jasa BRI, Deputi Chief Learning Officer BRI Corporate University.
Gunawan merupakan alumnus Magister Management bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Seperti diketahui, perubahan jajaran Komisaris tertuang dalam SK-59/MBU/02/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Komisaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero).
Sedangkan perubahan Direksi tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-58/MBU/02/2020 tentang Pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota Direksi perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved