Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menyebutkan pembentukkan bank tanah berfungsi untuk kepentingan sosial, umum, ekonomi dan reforma agraria.
Pembentukkan bank tanah menurutnya telah tercetus sejak 1993 silam. Namun urung terwujud lantaran naskah akademis acap kali berubah. Hingga pada akhirnya di 2018 ATR/BPN kembali mendorong pembentukkan bank tanah.
Usulan pembentukkan tanah sebetulnya juga telah dimasukkan dalam RUU yang diserahkan pada DPR tahun lalu. Akan tetapi RUU itu gagal lolos untuk dibahas oleh parlemen. Kini, melalui RUU Cipta Kerja, ATR/BPN kembali mengusahakan pembentukkan bank tanah.
“Saat ini dalam pembahasan omnibus law klaster pengadaan tanah kita disitu dimasukkan yang disebutnya badan bank tanah,” jelas Himawan di kantornya, Selasa (25/2).
Badan bank tanah, imbuh dia, merupakan badan khusus yang dapat meredistribusi kembali tanah. Dengan fungsi itu, konflik soal tanah dapat diminimalisir.
Pembentukan bank tanah juga bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi.
Himawan mencotohkan, bila ada investor yang membutuhkan lahan atau pun tanah, bank tanah akan memberikan hak di atas bank tanah hingga 90 tahun.
“Ini juga memudahkan atau memberikan kepastian hukum dalam melakukan investasi, tetapi kita lihat jenis-jenis investasinya,” terangnya.
“Kalau investasinya besar dan memberikan nilai tambah pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, maka hak itu bisa diberikan yang lebih panjang baik HGB, HGU atau hak pakai,” sambung Himawan.
Sebetulnya, ATR/BPN bisa saja membentuk bank tanah hanya dengan landasan Peraturan Pemerintah, akan tetapi itu dinilai kurang kuat. Oleh karenanya dibutuhkan UU sebagai dasar hukumnya.
“Kita butuh cantolan khusus sehingga kita menunggu UU ini, walaupun sebenarnya tanpa UU ini bisa saja jalan,” pungkas Himawan.
Saat ini pembahasan RUU Cipta Kerja belum berjalan. Pemerintah akan membahasnya dengan DPR pada masa sidang mendatang. (Mir/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved