Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Rancangan UU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Pekerja

Putri Anisa Yuliani
18/2/2020 22:55
Rancangan UU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Pekerja
Andi Gani Nena Wea(Antara)

DRAF RUU Law Cipta Kerja diduga akan membuat dunia ketenagakerjaan Indonesia suram. Hal ini disebabkan beberapa materi yang dibahas dan mengemuka rancangannya cukup mengecewakan terutama kaum pekerja dan dinilai hanya akan menguntungkan pengusaha.

Gejala itu sudah muncul sejak awal menurut Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea. Andi menyebut keterlibatan buruh dalam tim satgas Omnibus Law Cipta Kerja sangat terlambat.

Kemenkopolhukam baru melibatkan buruh di satgas saat draf justru sudah selesai dan diserahkan ke DPR.

"Kami awalnya dirangkul. Tapi begitu kami tahu kami dilibatkannya sudah sangat terlambat, di situ kami sudah ditinggalkan. Ini sekali lagi bukan produk kami karena kami tidak ikut menyusun. Seluruh 22 anggota dan ketua satgas justru dari asosiasi pengusaha," kata Andi, Selasa (18/2).

Andi juga kecewa dengan rencana dihapuskannya upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang akan digantikan dengan upah minimum provinsi (UMP). Bagi beberapa provinsi ini akan jadi masalah.

"Seperti Bekasi yang UMK lebih tinggi dari UMP ini akan seperti apa. Kalau diturunkan tentu akan ada penolakan," tuturnya.

Hal lain yang juga ditolak adalah wacana dihapuskannya pembatasan jenis bidang kerja yang boleh dipihaketigakan atau 'outsource'. Sebelumnya ada lima jenis pekerjaan yang boleh diserahkan dan dikelola oleh pihak ketiga yakni keamanan, kebersihan, transportasi, katering, dan tenaga tertentu.

Andi juga menyoroti pasal-pasal yang dinilai mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia seperti dihapuskannya kriteria kemampuan berbahasa Indonesia.

"Dengan adanya penghapusan ini dikhawatirkan akan ada ketidakpastian di seluruh bidang kerja. Juga kami khawatir TKA akan bebas membanjiri Indonesia," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad juga sependapat dengan Andi terkait jumlah jenis pekerjaan outsource yang tidak dibatasi.

"Tidak mungkin upah tidak terganggu. Pihak ketiga pasti ingin mengeruk keuntungan. Pemerintah juga sebaiknya mengambil jalan tengah untuk penentuan upah," tuturnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya