Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
RANCANGAN Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dengan skema Omnibus Law disebutkan telah rampung dan siap diserahkan ke DPR dalam waktu dekat.
RUU yang terdiri dari 11 klaster yang berdampak pada 80 UU dan 1,245 pasal itu dinilai akan memberikan efek besar bagi perekonomian Indonesia. Salah satu klaster yang ada di dalamnya ialah ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (9/2), menuturkan, setidaknya ada 7 materi krusial yang ada dalam klaster ketenagakerjaan.
Pertama, upah minimum yang disebutkan tidak akan turun besarannya. Penghitungan upah minimum juga menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dalam menghitung kenaikan upah.
Kedua, pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK), pada poin ini, Ida mengatakan, pemerintah menambahkan satu program jaminan kepada korban PHK.
Baca juga : Pengusaha Minta Pemerintah Terbuka soal Omnibus Law
"Penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan disamping program yang telah ada seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua," tuturnya.
Ketiga, berkaitan dengan waktu kerja, selain aturan yang telah ada, pemerintah juga akan mengatur waktu kerja untuk pekerja khusus yang kurang dari 8 jam per hari seperti pekerja paruh waktu dan pekerja ekonomi digital.
Demikian halnya dengan pekerja yang bekerja lebih dari 8 jam sehari seperti di sektor migas, pertambangan, perkebunan, pertaninan dan perikanan.
Keempat, yakni terkait pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, pekerja kontrak akan mendapatkan hak dan perlindungan yang sama seperti pekerja tetap.
Hal itu meliputi upah, jaminan sosial, perlindungan K3 dan kompensasi pengakhiran hubungan kerja.
Kelima, berkaitan dengan tenaga kerja alih daya (outsourcing),
Baca juga : RUU Omnibus Law Ditargetkan Rampung dalam 3 Masa Sidang
"Pengusaha Alih Daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik sebagai pekerja kontrak maupun pekerja tetap, antara lain dalam hal upah, jaminan sosial dan perlindungan K3," jelas Ida.
Keenam, terkait tenaga kerja asing (TKA) ahli. Pada poin ini, pemerintah akan memberikan kemudahan perizinan bagi TKA ahli yang diperlukan dalam proses produksi dan ekonomi.
Akan tetapi, itu dapat diberikan pada kondisi tertentu seperti adanya kerusakan alat produksi yang tidak dapat diperbaiki oleh teknisi dalam negeri.
Ketujuh, terkait pemberian penghargaan lainnya di luar upah. Dalam RUU itu pemerintah mengatur agar tenaga kerja memberikan penghargaan kepada pekerja dengan besaran maksimal 5 kali upah yang disesuaikan dengan masa kerja.
"Pemberian penghargaan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 tahun dan penghargaan lainnya tidak berlaku bagi UMK," pungkas Ida. (OL-7)
Penetapan UU Omnibus Law dinilai cepat. Salah satu langkahnya memberi masukan kepada pemerintah pusat, melalui argumentasi sesuai fakta dan melibatkan peranan legislative.
Jika tidak hati-hati, omnibus law justru berpotensi semakin menjauhkan tujuan utama investasi yang mendorong kesejahteraan masyarakat.
Tekanan yang dilakukan para buruh pun kemudian mereda karena keberhasilan program ini dalam memenuhi kepentingan para buruh dan juga stakeholders lainnya.
Kelebihan & Kekurangan Omnibus Law Cipta Kerja
EMPAT dari belasan buruh yang melakukan aksi anarkistis saat berlangsung demo omnibus law di sebuah perusahaan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, ditahan.
600-800 orang akan melakukan demo penolakan produk hukum Omnibus Law pertama di Indonesia, yakni RUU Cipta Lapangan Kerj di Balai KOta dan DPRD DKI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved