Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

YLKI: Masyarakat Harus Cermati Syarat Pinjaman Online

Antara
27/1/2020 20:27
YLKI: Masyarakat Harus Cermati Syarat Pinjaman Online
Pengurus harian YLKI Tulus Abadi(Antara)

KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi minta agar masyarakat lebih bijak lagi dalam memanfaatkan pinjaman online. Hal itu agar tidak terjebak kredit macet yang menjeratnya.
 
"Pengaduan yang masuk baik di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) maupun YLKI tahun 2019 sebanyak 46,9 persen merupakan jasa keuangan, dalam hal ini pinjaman online," kata Tulus di Jakarta, Senin (27/1), dalam Forum Group Diskusi bertajuk Dewasa dalam Menyikapi Pinjaman Online.
 
Menurut Tulus, kemajuan teknologi digital saat ini tidak dibarengi dengan pengetahuan masyarakat yang memadai. Hal ini terlihat dari indeks kepercayaan konsumen dan literasi digital yang masih rendah.
 
Tren saat ini masyarakat cenderung setuju saja dengan pinjaman yang diberikan. Mereka tidak memperhatikan klausul yang terdapat dalam pinjaman online sehingga saat terjadi masalah, ungkap Tulus, mereka berada di pihak yang lemah.
 
"Akibat pinjaman online ini banyak kasus mulai dari bunuh diri bahkan keretakan rumah tangga," ujarnya.
 
YLKI mengharapkan pemerintah segera menerbitkan undang-undang yang mengatur data pribadi agar masyarakat dapat terlindungi dengan banyaknya perusahaan yang bergerak dibidang pinjaman online.
 
Sementara Ketua Harian Asosiasi Fintech Lending Indonesia (AFLI), Kuseryansyah mengatakan pesatnya pertumbuhan fintech di Indonesia akibat tingginya kesenjangan kredit dari perbankan.

Dia menjelaskan dari Rp1.600 triliun kebutuhan kredit di masyarakat hanya Rp600 Triliun yang dapat terlayani, sedangkan sisanya Rp1.000 triliun belum bankable hal ini yang membuat fintech tumbuh pesat dalam tiga bulan terakhir.
 
Kesenjangan ini, akibat ketatnya syarat mendapatkan pinjaman bank sedangkan untuk Fintech dengan inovasi di bidang teknologi data maka mampu menyisir masyarakat yang memang belum tersentuh perbankan (unbankable).
 
"Kalau di tahun 2017 baru tujuh platform lending yang teregister, maka saat ini jumlahnya mencapai 164 platform, dari jumlah tersebut 24 yang sudah mendapatkan izin sedangkan sisanya masih dalam proses," ujar dia.
 
Kuseryansyah juga menyampaikan tahun 2019 tercatat 170 juta permohonan pinjaman, namun yang belum terlayani mencapai 70 juta ini yang dilayani
fintech, permasalahannya fintech yang ilegal juga masuk ke sana.
 
Di sisi lain, Ekonom Bank BNI, Ryan Kiryanto mengakui kehadiran fintech sulit dibendung. Apalagi dengan masuknya Indonesia ke dalam ekonomi digital
 
Teknologi kecerdasan buatan yang dimiliki perusahaan Fintech, jelas dia, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana. Di sini pentingnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat untuk pinjaman semacam ini.
 
Menurut Ryan, ke depannya justru akan terjadi kerja sama antara perusahaan Fintech dengan perbankan. Apalagi saat ini sebanyak 75 persen perbankan sudah masuk ke dalam layanan digital.
 
"Apalagi dengan ponsel pintar saat ini aplikasi kredit dengan mudah diunggah dan dana dapat dengan cepat diperoleh. Perubahan sudah demikian cepat. Otoritas harus bisa mengantisipasi hal itu," katanya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik