Selasa 21 Januari 2020, 22:16 WIB

Pembuatan Draf Omnibus Law Harus Terbuka dan Libatkan Publik

Putri Rosmalia Octaviyani | Ekonomi
Pembuatan Draf Omnibus Law Harus Terbuka dan Libatkan Publik

MI/Rommy Pujianto
Pakar hukum tata negara UNS Agus Riewanto

 

PAKAR hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, mengatakan, masalah utama terkait omnibus law adalah karena hal itu merupakan sesuatu yang sangat baru di Indonesia.

Sosialisasi mengenai omnibus law dinilai belum kuat oleh pemerintah dan DPR pada publik, sehingga banyak informasi yang simpang siur.

"Sosialisasi yang tidak kuat menandakan bahwa RUU ini sangat elitis. Hanya segelintir elit yang memahami itu. Mereka cenderung mengabaikan kelompok yang justru terkena imbas dari RUU itu," ujar Agus, ketika dihubungi, Selasa, (21/1).

Dikatakan Agus, kurangnya sosialisasi bahkan terlihat dari adanya beberapa fraksi di DPR RI yang turut protes pada rencana penghapusan pasal jaminan produk halal. Padahal ternyata draft yang beredar tidak resmi dari pemerintah.

"Yang begini ini harus diperhatikan agar pembahasannya melibatkan stakeholder yang beragam. Kalau sekarang kan terkesan hanya di ranah pemerintah saja tidak di ranah kelompok masyarakat seperti LSM, akademisi, ormas. Mereka harus dilibatkan," ujar Agus.

Baca juga : Draft Omnibus Law yang Beredar Bukan Dari Pemerintah

Agus mengatakan hal itu juga mengindikasikan ketergesa-gesaan pemerintah dalam upaya pembuatan omnibus law. Sejak awal pengguliran omnibus law terkesan terburu-buru dan terlalu dikejar untuk bisa diselesaikan nantinya ketika sudah masuk ke DPR.

"Ingin begitu cepat itu pasti ada imbas negatifnya. Mulai dari tidak cermat," ujar Agus.

Munculnya draft palsu menurur Agus juga bisa merupakan bentuk kritik publik bahwa mereka tidak dilibatkan dalam penyusunan omnibus law. Padahal, kalau tidak dilakukan dengan terbuka, berbagai potensi polemik menjadi semakin besar.

"Kalau tidak terbuka dan ingin sangat cepat tentu sangat besar ada kepentingan terselubung para elit. Tawar-menawar dalam pasal tertentu itu sesuatu yang kerap dan berpotensi terjadi dalam prosesnya karena akan banyak pasal yang dihapus dan dijadikan satu," ujar Agus. (OL-7)

Baca Juga

MI/Amir MR

Intervensi Pemerintah Perlu untuk Jaga Stabilitas Stok Minyak Goreng

👤Insi Nantika Jelita 🕔Minggu 28 Mei 2023, 20:44 WIB
Ia menyebut minyak goreng tidak lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan sudah menjadi bagian dari ketahanan pangan nasional karena...
Dok.Ist

PLN Butuh Rp10,5 T Untuk Konversi PLT Diesel jadi PLTS

👤Insi Nantika Jelita 🕔Minggu 28 Mei 2023, 20:25 WIB
Harapannya, berbagai program transisi energi yang sudah dirancang oleh negara-negara yang tergabung dalam JETP bisa segera...
Dok Pertamina

Pertamina Investigasi Penyebab Kebakaran Truk Tangki BBM

👤Insi Nantika Jelita 🕔Minggu 28 Mei 2023, 20:14 WIB
PT Pertamina (Persero) akan melakukan investigasi penyebab kebakaran truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di jalan Tol...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya